Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik 

OJK saat ini fokus pada pemulihan ekonomi nasional

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Namun, revisi Undang-Undang tersebut belakangan memantik kontroversi. Penyebabnya, tak lain karena keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi UU itu yang menyebutkan tugas pengawasan Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

Dalam pasal itu disebutkan, pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana
dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Lantas bagaimana tanggapan OJK terkait hal ini?

Baca Juga: Pengawasan Bank Akan Dikembalikan ke BI? Ini Kata Sri Mulyani 

1. Dinilai sebagai domain politik

Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik Dok.IDN Times/Istimewa

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pihaknya masih tetap solid dalam memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut merupakan domain politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita gak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," kata Ryan, Rabu (2/9/2020).

2. OJK saat ini fokus pada pemulihan ekonomi nasional

Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Ryan mengklaim, saat ini OJK fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, dan turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya dengan cara merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14, dan kebijakan lainnya.

Menurut dia, peraturan ini berdampak baik bagi masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemik COVID-19.

"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," ujarnya

3. BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan

Pengawasan Bank Mau Dialihkan ke BI, OJK: Domain Politik Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Beberapa pasal yang terdapat dalam revisi UU BI antara lain Pasal 11. Dalam Pasal 11 ayat 4 disebutkan, jika suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat, yang pendanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan Pemerintah.

Kemudian dalam ayat 5 disebutkan ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Baca Juga: OJK Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan Total Hadiah Rp80 Juta, Minat? 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya