Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70

Erick Thohir baru saja mengurangi perusahaan BUMN jadi 107

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN saat ini telah merampingkan jumlah perusahaan BUMN, dari 142 menjadi 107 perusahaan.

Tak berhenti di situ, Erick menargetkan di akhir tahun ini, Kementerian BUMN bisa mengurangi lagi jumlah perusahaan BUMN menjadi 80 hingga 70 perusahaan saja.

"Bahkan kalau bisa jumlah BUMN kita turunkan lagi jadi 70," kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga: Erick Thohir Bersyukur Menkeu Bayar Utang ke BUMN Hingga Rp108 Triliun

1. Kementerian BUMN telah melakukan klasterisasi perusahaan BUMN

Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70Menteri Erick Thohir saat live Zoom bersama pimpinan media (Dok. Istimewa)

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan klasterisasi BUMN. Klasterisasi tersebut disusun berdasarkan value chain core business BUMN.

"Total klasterisasi saat ini berjumlah 12 klaster, dari semula 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri akan memegang enam klaster," ujarnya.

2. Daftar klaster yang menjadi tanggung jawab masing-masing wakil menteri

Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70Erick thohir menerima bantuan untuk tangani COVID-19 (Tangkapan Layar Zoom Kementerian BUMN)

Erick menjelaskan, Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin akan membawahi klaster yang terdiri dari migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta pertahanan, manufaktur dan industri lainnya.

"Saya pindahkan klaster dari Pak Wamen II perkebunan dan kehutanan ke Pak Wamen I, karena memang perkebunan, kehutanan, pupuk dan pangan bisa jadi sinergi yang kuat," ujar Erick.

Sementara Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo akan membawahi jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan dan infrastruktur, pariwisata, logistik, dan lainnya, serta sarana dan prasarana perhubungan.

3. Kementerian BUMN diizinkan melikuidasi perusahaan BUMN

Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN, yang bertujuan untuk menyehatkan perusahaan.

Erick menjelaskan, dalam hal itu Kementerian BUMN diizinkan melikuidasi perusahaan BUMN, namun tidak boleh menjual aset-aset. 

Baca Juga: Jurus Erick Thohir Basmi "Raja Kecil" di Perusahaan BUMN  

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya