Perdagangan Dibuka Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2.000

Jual gak ya emasnya?

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari di minggu ini, harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mulai merangkak naik pada perdagangan hari ini, Jumat (7/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp772.000 per gram. Harga emas itu naik Rp2.000 dari perdagangan pada Kamis (7/2) lalu yang sebesar Rp770.000

Lalu seperti apa pergerakan harga pecahan lainnya pada emas batangan Antam? Yuk, simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik Rp2.000

Perdagangan Dibuka Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2.000www.orori.com/ororeads

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam naik Rp2.000 menjadi Rp687.000 dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di Rp685.000.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Nih, Beli Yuk!

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Perdagangan Dibuka Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2.000ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp410.500
Harga emas 1 gram: Rp772.000
Harga emas 2 gram: Rp1.493.000
Harga emas 3 gram: Rp2.218.000
Harga emas 5 gram: Rp3.680.000
Harga emas 10 gram: Rp7.295.000
Harga emas 25 gram: Rp18.130.000
Harga emas 50 gram: Rp36.185.000
Harga emas 100 gram: Rp72.300.000

3. Petunjuk pembelian emas

Perdagangan Dibuka Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2.000Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Turun Seribu Rupiah, Jual atau Beli?

Topik:

Berita Terkini Lainnya