Perjuangkan Sawit, Pemerintah Bertarung Lawan Uni Eropa Akhir Januari

Digugat melalui WTO

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggugat Uni Eropa (UE) melalui World Trade Organization (WTO) terkait perlakuan diskriminatif terhadap kelapa sawit Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan gugatan ini akan diawali proses forum konsultasi kedua belah pihak di Jenewa, Swiss pada 30-31 Januari 2020.

"Setelah itu 28-29 Januari saya akan langsung ke sana, ke Jenewa, untuk mengikuti menjalankan proses itu sampai 31 Januari," katanya di Jakarta, Selasa (7/1).

1. Gugatan telah dilayangkan sejak Desember tahun lalu

Perjuangkan Sawit, Pemerintah Bertarung Lawan Uni Eropa Akhir JanuariAntara

Sejatinya gugatan ini telah dilayangkan oleh pemerintah Indonesia ke WTO sejak 15 Desember 2019 lalu.

Nantinya sebelum proses konsultasi dilakukan, Indonesia akan mengajukan dokumen pertanyaan untuk Uni Eropa terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation dan akan didaftarkan ke WTO pada 14 Januari 2019.

 

Baca Juga: Perjuangkan Nasib Kelapa Sawit, Pemerintah RI Gugat Uni Eropa di WTO

2. Jerry menilai Uni Eropa tidak konsisten karena selama ini mengingatkan soal prinsip free trade

Perjuangkan Sawit, Pemerintah Bertarung Lawan Uni Eropa Akhir JanuariIDN Times / Auriga Agustina

Jerry menuturkan langkah ini diambil sebab diskriminasi sawit yang dilakukan Uni Eropa dianggap tidak konsisten. Karena selama ini Uni Eropa selalu mengingatkan soal inklusi perdagangan dan sistem perdagangan bebas.

"Itu kan sesuatu yang kontradiktif. Ini tidak sejalan dengan prinsip free trade yang selalu mereka gembor-gemborkan. Saya yakin kita cukup beralasan," ujarnya.

3. Melalui Renewable Energy Directive II, UE tak lagi menggunakan bahan bakar dari sawit

Perjuangkan Sawit, Pemerintah Bertarung Lawan Uni Eropa Akhir JanuariIDN Times / Arief Rahmat

Sebelumnya diberitakan melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui. Hal itu diberlakukan bertahap mulai tahun depan hingga 2030.

Selanjutnya, delegated regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II, mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

Baca Juga: Uni Eropa Tolak Sawit, Jokowi: Gak Apa-apa, Kita Konsumsi Sendiri

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya