Pertamina Punya 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir Minta Ahok Jelaskan 

Erick baru tahu Pertamina memiliki banyak anak usaha

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir heran dengan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis usaha yang gemuk.

Bahkan Erick baru mengetahui PT Pertamina menjadi salah satu perusahaan pelat merah yang memiliki banyak anak usaha. Ia pun akan meminta Pertamina menjelaskan dan memetakan secara detail ratusan anak usaha tersebut.

"Petamina ternyata ada 142 perusahaan, ini yang saya minta juga untuk komisaris utama dan dirut rapat Januari. Saya minta mapping 142 perusahaan ini usahanya apa," katanya di Jakarta, Jumat (13/12).

1. Erick tak ingin Pertamina dirugikan

Pertamina Punya 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir Minta Ahok Jelaskan IDN Times / Auriga Agustina

Bukan tanpa alasan Erick meminta Pertamina menjelaskan soal kondisi 142 anak usaha tersebut, sebab ia tak ingin Pertamina malah dirugikan.

" Saya juga gak mau nanti ternyata seperti saya bicara 142 perusahaan Pertamina hanya oknum-oknum yang akhirnya menggerogoti Pertamina. Nah ini yang saya sudah minta laporan daripada dirut dan komut," ucapnya.

Baca Juga: Pertamina Jadi Kasir Utama BUMN Selama Ini

2. Menteri BUMN moraturium perusahaan BUMN bangun anak usaha hingga cicit usaha

Pertamina Punya 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir Minta Ahok Jelaskan Erick Thohir saat memberikan keterangan (IDN Times/Auriga Agustina)

Banyaknya anak usaha, cucu hingga cicit perusahaan BUMN, membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moraturium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

3. Perizinan anak usaha dihentikan sementara sampai Menteri BUMN mencabutnya

Pertamina Punya 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir Minta Ahok Jelaskan Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pendirian anak usaha dan perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

"Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan  melibatkan Direksi BUMN," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya