RAPBN 2021 Segera Diajukan ke Paripurna, Begini Rinciannya

Banggar DPR sudah menyetujui RAPBN 2021 dibawa ke Paripurna

Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 untuk dibawa ke sidang paripurna.

“Sembilan fraksi yang ada menyetujui RAPBN 2021 dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna pada 29 September 2020,” katanya di Jakarta, Jumat (25/9/2020). 

1. RAPBN disusun dengan extraordinary

RAPBN 2021 Segera Diajukan ke Paripurna, Begini RinciannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Dalam kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyusun APBN 2021 dengan extraordinary di tengah terjadinya pandemik COViD-19.

Dia pun mengapresiasi seluruh fraksi yang ada di komisi XI karena selama ini telah bekerja sama dalam komitmen untuk membahas bersama-sama RAPBN 2021, meski terkadang harus terpisah secara fisik.

Menurut dia, RAPBN 2021 menjadi tantangan yang harus diperhatikan pemerintah di masa pandemik COVID-19 ini.

"Kami mewakili pemerintah dapat menyepakati hasil RAPBN 2021 di badan anggaran. Baik dari sisi indikator ekonomi, makro dan besaran kebijakan, maupun belanja serta pembiayaan anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Duh! Hingga Juli, Defisit APBN Rp330,2 Triliun

2. Pemerintah akan menjaga APBN lebih kredibel

RAPBN 2021 Segera Diajukan ke Paripurna, Begini RinciannyaMenkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus menjaga APBN agar menjadi instrumen yang efektif, efisien dan kredibel dalam menghadapi ketidakpastian.

"Instrumen 2021 akan betul bisa jadi salah satu faktor penting. Menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi, serta kehidupan masyarakat. Termasuk menetapkan  RUU APBN 2021 untuk dibawa ke sidang paripurna," jelasnya.

3. Rincian postur RAPBN 2021

RAPBN 2021 Segera Diajukan ke Paripurna, Begini RinciannyaIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam postur RAPBN 2021 pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5 persen, inflasi 3 persen dan nilai tukar rupiah Rp14.600 per dolar AS.

Kemudian, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29 persen harga minyak mentah Indonesia (ICP) 45 dolar AS per barel dan lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari serta lifting gas bumi 1,00 juta barel setara minyak per hari.

Untuk pendapatan negara tahun depan disepakati Rp1.743,64 triliun, yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,74 triliun dan pendapatan hibah sebesar Rp902,8 miliar.

Sedangkan belanja negara disepakati sebesar Rp2.750,02 triliun, atau lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp2.747,52 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,54 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp795,47 triliun.

Sementara, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.006,37 triliun atau setara 5,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh Rp5,23 T dari APBN untuk Tambah Anggaran Pilkada

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya