Respons Gojek dan Grab Soal Larangan Bawa Penumpang di Tengah PSBB

Imbas PSBB di tengah pandemi virus corona

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara efektif pada 10 April mendatang di Jakarta. Tak hanya Jakarta, pemerintah daerah lain pun dapat menerapkan jika pengajuan permohonan PSBB disetujui pusat.

Salah satu aturan di dalam PSBB ialah pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang. Hal tersebut tentu memberi dampak signifikan pada pendapatan pengemudi ojek online.

Lalu, seperti apa tanggapan Gojek dan juga Grab terkait hal tersebut?

1. Gojek berkomunikasi insentif dengan pemerintah memastikan mitranya tetap bisa beroperasi

Respons Gojek dan Grab Soal Larangan Bawa Penumpang di Tengah PSBBIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sunariyah)

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan saat ini, pihaknya masih mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini. 

"Kita terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah untuk memastikan bahwa mitra driver, mitra merchant serta penyedia layanan logistik kami tetap bisa beroperasi melayani masyarakat, sehingga mereka dapat  terus mendukung berputarnya roda perekonomian Indonesia pada periode sulit ini," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/4).

Selanjutnya, pihaknya mengklaim secara aktif telah mengimbau mitra driver untuk selalu mengutamakan kesehatan mereka dan menjalankan prosedur pencegahan secara menyeluruh.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan Kemudahan Cicilan Motor, Driver Ojol: Kami Butuh Makan

2. Grab berharap pemerintah masih mengizinkan pengemudi mengantar penumpang ke tempat tertentu

Respons Gojek dan Grab Soal Larangan Bawa Penumpang di Tengah PSBBIDN Times/Nena Zakiah

Selanjutnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya mendukung penuh skema PSBB yang akan diterapkan oleh pemerintah, kendati begitu dia berharap pemerintah mengizinkan para pengemudi Grab untuk tetap bisa mengantar masyarakat ke tempat-tempat tertentu.

"Kami berharap pemerintah tetap dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan ojol, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

3. Grab siapkan skema bantuan untuk pengemudi

Respons Gojek dan Grab Soal Larangan Bawa Penumpang di Tengah PSBBIlustrasi aktivitas kantor Grab. IDN Times/Ayu Afria

Terlepas dari itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada Desember, pihaknya telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap COVID-19 termasuk untuk mitra pengemudi.

Dia mengatakan Grab telah menyediakan skema bantuan untuk para pengemudi bekerjasama dengan OJK dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Oleh karena itu, Grab bersama perusahaan rental kendaraan, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akan meluncurkan program yang diharapkan dapat membantu keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi melalui dukungan pihak perbankan," ujar Neneng.

Sejumlah program kerja sama yang disiapkan antara Grab dengan TPI yakni berupa penundaan biaya rental mobil hingga dua bulan ke depan serta pemberian dana tunai sebagai bagian dari program loyalitas mitra yang tergabung dalam TPI.

Sementara untuk tahap awal dari kerja sama dengan OJK, saat ini, Grab sedang membantu Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang difasilitasi oleh OJK mendata debitur leasing yang merupakan mitra pengemudi Grab Bike dan Grab Car serta mereka yang terkena dampak dari pandemi ini sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Larangan Ojek Online Angkut Penumpang Tunggu Pergub

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya