Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Sudah Capai Rp336,97 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, total kredit perbankan terdampak COVID-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga Jumat8 Mei 2020 mencapai Rp 336,97 triliun
dari 3,88 juta debitur.
“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu sebesar Rp 167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” katanya, Senin (11/3).
1. Untuk perusahaan pembiayaan atau leasing, nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp43,18 triliun
Baca Juga: OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit
Sementara untuk perusahaan pembiayaan jumlah kontrak restrukturisasi yang sudah disetujui hingga 8 Mei 2020 sebesar 1.328.096 debitur. “Nilai pembiayaannya mencapai Rp 43,18 triliun,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini OJK juga masih memproses kontrak kredit dan pembiayaan lain dengan jumlah mencapai 743.785 debitur.
2. OJK optimistis kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan NPL
Editor’s picks
Dia optimistis kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. "Kami menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL," ujarnya.
Adapun hingga Maret 2020 rasio kredit macet atau non performing loan perbankan sebesar 27 persen (gross).
3. OJK klaim sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga
Di sisi lain, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga April masih dalam kondisi terjaga di tengah tendensi pelemahan sektor riil dan potensi pelemahan sektor keuangan melalui tunggakan pembayaran pokok dan bunga.
Namun, beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Baca Juga: OJK Sebut Satu Juta Nasabah Bank Sudah Dapat Keringanan Cicilan