Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha 

Aturan ini ditetapkan 12 Desember 2019

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang sementara (moratorium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan.

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.

1. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anak usaha BUMN

Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa

Mengutip dokumen peraturan tersebut, kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

"Penataan mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen itu. 

Baca Juga: Perketat Pembentukan Anak Usaha BUMN, Erick Thohir Siapkan Aturan Baru

2. Dihentikan sementara sampai Menteri BUMN mencabutnya

Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa

Pendirian anak usaha dan perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

"Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN," ucapnya.

3. Akan berlaku untuk cucu hingga cicit usaha BUMN juga

Sah, Erick Thohir Terbitkan Aturan Moratorium BUMN Dirikan Anak Usaha SK Menteri BUMN Erick Thohir terkait moratorium anak usaha/Istimewa

Kebijakan ini akan berlaku untuk perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, termasuk cucu usaha BUMN.

Namun dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

Direksi yang didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas juga harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Kementerian BUMN.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

 

Baca Juga: Wow! Eks Direksi Garuda Jabat Komisaris di 8 Anak dan Cucu Usaha

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya