Sempat Bersitegang, Sriwijaya dan Garuda Group Kini Rujuk Kembali

Citilink bekerja sama dengan Sriwijaya kembali

Tangerang, IDN Times - Garuda Indonesia Group sepakat melakukan kerja sama managemen (KSM) bersama Sriwijaya Air Group, setelah sebelumnya sempat terjadi dispute (perselisihan) di antara keduanya.

Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra yang mewakili Garuda Indonesia Group mengatakan kesepakatan KSM itu dalam hal meningkatkan safety kelaikan penerbangan pesawat milik Sriwijaya Group. 

"Jadi dengan kesepakatan KSM ini kami pihak Garuda dan Sriwijaya Air pemegang saham berharap dengan momentum yang baik ini dapat menjadi titik turning poin. Kita kembali lagi senantiasa pertama mengedepankan safety kelaikan sriwijaya air kita prioritas," tuturnya di Tangerang, Selasa (1/10).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa seluruh pesawat Sriwijaya Group tidak laik beroperasi. Salah satu penyebabnya yaitu karena suku cadang kurang atau terbatas.

1. Kerja sama akan memperkuat ekosistem penerbangan di Indonesia

Sempat Bersitegang, Sriwijaya dan Garuda Group Kini Rujuk KembaliIDN Times / Istimewa

Sementara itu, Pemegang Saham Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menambahkan, kerja sama ini akan membuat ekosistem penerbangan di Indonesia lebih baik. Selain itu, ia menyatakan GMF AeroAsia sudah bisa memberikan pelayanan kepada Sriwijaya Group.

”Sejalan dengan komitmen seiuruh pihak dalam mengedepankan aspek keselamatan penerbangan, GMF Aero Asia berkomitmen untuk senantiasa memberikan kebutuhan teknis layanan operasionai Sriwijaya Air Group," ujar Direktur Utama GMF AeroAsia Tazar Marta Kurniawan.

Baca Juga: KPPU Masih Dalami Argumen Kemen-BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

2. Citilink sempat melayangkan gugatan ke Sriwijaya

Sempat Bersitegang, Sriwijaya dan Garuda Group Kini Rujuk KembaliIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, PT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group--Sriwijaya Air dan NAM Air, atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Corporate Communication Citilink Farin membenarkan gugatan perseroan kepada kepada Sriwijaya Air. Akan tetapi, pihaknya masih enggan berkomentar lebih lanjut dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.

3. Gugatan didaftarkan pada 25 September

Sempat Bersitegang, Sriwijaya dan Garuda Group Kini Rujuk KembaliIDN Times / Istimewa

Melansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air. Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.

Itu sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Baca Juga: Akui Cabut Subsidi, Garuda dan Citilink Enggan Disalahkan Soal Kartel 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya