Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAI

Belaku untuk Commuterline, KRL dan KA Bandara juga

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Aturan tersebut sejatinya, telah diterapkan mulai 30 Juli 2018.

Baca Juga: 5 Kota Paling Ramah Sepeda di Dunia, Mau Berkunjung?

1. Harus disimpan di dalam kereta penumpang

Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAIDok.IDN Times/istimewa

VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo, mengatakan sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.

"Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api," katanya melalui keterangan tertulisnya.

2. Berikut teknis penyimpanannya

Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAIANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang. 

Ia mengimbau penyimpanan tersebut, harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

3. Berlaku untuk Commuterline, KA Bandara dan LRT

Sepeda Boleh Masuk ke Kereta? Begini Aturan Baru KAIANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Aturan yang sama pun juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.

"Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali," ucapnya.

Selain melayani pengiriman station-to-station, Kalog juga menawarkan kemudahan dengan layanan door-to-door atau antarpintu sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi pelanggan. Sementara, tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan.

Baca Juga: Menhub Resmikan Stasiun Kereta Api Telaga di Kabupaten Bekasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya