Siap-Siap! Tahun Depan, Kemenhub Ganti KIR dengan Kartu Pintar Blue

Ini supaya gak ada lagi pemalsuan buku kir kayak selama ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengganti buku tanda uji kendaraan bermotor atau biasa disebut uji kir dengan kartu pintar yang diberi nama Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik). Pergantian ini akan diberlakukan pada 2020 di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hal ini dilakukan guna menghindari pemalsuan buku KIR yang selama ini biasa dilakukan oleh operator kendaraan. Dia mengklaim kartu pintar yang bernama Blue tersebut kecil kemungkinan bisa dipalsukan.

"Adanya tinggal kartu KIR atau KIR elektronik, dan itu potensi pemalsuan kecil sekali," tuturnya.

Baca Juga: Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIR

1. Akan ada chip yang mendeteksi kendaraan

Siap-Siap! Tahun Depan, Kemenhub Ganti KIR dengan Kartu Pintar BlueIDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, pada Blue nantinya akan ada chip yang dapat mendeteksi data kendaraan. Itu akan menjadi bukti uji bahwa kendaraan itu telah lolos dengan serangkaian uji kir. "Karena di dalamnya ada chip yang bisa mendeteksi agar bisa dilakukan pengecekan secara berkala," tuturnya.

2. Akan ada stiker barcode yang ditempel pada kaca

Siap-Siap! Tahun Depan, Kemenhub Ganti KIR dengan Kartu Pintar BlueIDN Times / Auriga Agustina

Ia mengatakan, tak hanya buku kir yang diganti menjadi kartu Blue. Tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan, nantinya akan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.

Menurut Budi, sudah ada 38 dinas perhubungan yang menerapkan metode baru ini, di antaranya Dinas Perhubungan Banyumas, Probolinggo, dan Boyolali.

3. DKI Jakarta belum terapkan aturan ini

Siap-Siap! Tahun Depan, Kemenhub Ganti KIR dengan Kartu Pintar BlueIDN Times / Auriga Agustina

Sekarang sudah ada 38 uji kir yang menerapkan sistem bukti berupa kartu. Sementara untuk wilayah Dinas perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan aturan ini karena masih terhalang pengadaan investasi alat-alat dan infrastruktur.

"Nanti tahun  2020 mau tidak mau suka tidak suka semuanya sama," imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Sukabumi, Polisi: Uji KIR Bus Kedaluwarsa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya