Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Sinovac

Nilainya Rp50,95 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia Minggu (6/12/2020) lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nilai pembebasan bea masuk tersebut ialah Rp50,95 miliar. Sementara, berdasarkan dokumen yang diterima kepabeanan impor tersebut sebesar 20,57 juta dolar AS atau sekitar Rp290 miliar (kurs Rp 14.127 per dolar AS).

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi sebesar Rp50,95 miliar. Di mana untuk pembebasan bea masuk Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar,” katanya melului virtual, Senin (7/12/2020).

1. Pemberian fasilitas fiskal untuk percepatan pengadaan vaksin COVID-19

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin SinovacIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani pun menjelaskan vaksin tersebut dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto sebesar 9.229 kilogram (kg). Berdasarkan dokumen kepabeanan, jumlah vaksin yang diimpor terdiri atas 1,2 juta dosis vaksin dan 568 dosis untuk pengujian sampel.

Pemberian fasilitas fiskal ini diberikan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19

Kemudian dituangkan dalam aturan lanjutan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemik COVID-19.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tiba, Skema Vaksinasi Terbit Paling Lama 2 Minggu Lagi

2. Berikut subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin SinovacIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut yakni pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukkan dari Kemenkes.

“Untuk obyek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini meliputi vaksin, karena tadi disampaikan sebagian vaksin dalam bentuk bahan curah atau peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19, ”tututrnya.

3. Pelayanan fasilitas fiskal dilakukan melalui Dirjen Bea Cukai

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin SinovacIDN Times/Auriga Agustina

Selanjutnya untuk pelayanan pemberian fasilitas fiskal dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesian National Single Window.

Selain keringan bea masuk pajak-pajak impor, pemerintah juga memberikan pelayanan berupa mekanisme pengadaan dan persyaratan fasilitas-fasilitas fiskal. Proses rush handling juga dilakukan agar proses impor lebih cepat.

"Seperti disampaikan Kemenkes, di mana dari PIB (Pemberitahuan Barang Impor) sampai ke pengeluaran barang yang selama ini maksimal tiga hari, akan semakin dipercepat," katanya.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Vaksin Sinovac Masih Tunggu Evaluasi BPOM dan MUI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya