Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret 

Jangan lupa bayar pajak ya~

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk membayar kewajiban pajak sesuai jadwal periode penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," katanya di Jakarta, Jumat (7/2).

Batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi ialah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara batas penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.

1. Untuk mengantisipasi gangguan sistem

Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret IDN Times / Auriga Agustina

Mantan direktur utama bank dunia itu, menuturkan agar WP orang pribadi mulai dicicil dari sekarang. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan sistem pada akhir periode jika banyak WP yang menanguhkan kewajiban bayar pajak di akhir periode.

"Katanya online, katanya gampang, ya kalau semua orang nge-jam (gangguan). Sebanyak 40 juta orang (wajib  pajak) that is impossible buat kami. Jadi please doing it now, mulai dari sekarang," ujarnya.

2. Pengusaha diminta optimistis meski ekonomi tahun ini cukup menantang

Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret IDN Times/Arief Rahmat

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga meminta pengusaha untuk optimistis dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tengah menglami pelemahan. Meski ia tidak memungkiri kondisi ekonomi cukup menantang, dia meminta pelaku usaha percaya kepada pemerintah.

"Saya butuh confidence (kepercayaan) dari bapak ibu, jangan ikut cerita gloomy, jangan ikut sebarin hoaks yang pesimis. I mean (maksud saya) kita di sini saling memperkuat. Tidak ada yang mengatakan dunia itu tenang, tidak ada. Yang bisa kami jamin adalah hubungan kepercayaan pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Loyonya Pertumbuhan Penerimaan Pajak RI

3. Penerimaan pajak sepanjang 2019 mencapai Rp1,332 triliun

Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1,332 triliun sepanjang 2019. Penerimaan pajak baru mencapai 84,4 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577 triliun.

Realisasi itu mengalami tekanan, tercermin dari pertumbuhannya yang hanya 1,4 persen, jauh lebih rendah dari pertumbuhan di tahun 2018 yang sebesar 14,1 persen.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Penerimaan Pajak Diprediksi Bolong Rp196,8 Triliun di 2020

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya