Stafsus Minta Penyebar Sprindik Erick Thohir Diproses Hukum

Kabar tersebut juga dibantah oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta aparat penegak hukum memproses penyebar informasi terkait surat penyidikan atau Sprindik Menteri BUMN.

"Kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoaks," kata dia kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/12/2020).

1. Dibantah oleh KPK

Stafsus Minta Penyebar Sprindik Erick Thohir Diproses HukumMenteri BUMN Erick Thohir (Dok. IDN Times)

Arya mengatakan, berdasarkan data yang dia himpun dari KPK, tidak benar Erick Thohir akan disidik.

Sebelumya diberitakan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 beredar luas di media sosial. Dalam surat itu, tertera bahwa pengadaan alat rapid test COVID-19 diduga dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, sprindik tersebut palsu.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020)

Baca Juga: Beredar Surat Penyidikan untuk Erick Thohir, Ketua KPK: Itu Palsu!

2. Deputi Penindakan KPK diminta menelusuri siapa yang menyebarkan surat tersebut

Stafsus Minta Penyebar Sprindik Erick Thohir Diproses HukumIDN Times

Dalam mengeluarkan sprindik, kata Firli, KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini kembali menegaskan, sprindik yang beredar itu palsu.

"(Sprindik) kita punya barcode, (yang beredar) itu palsu," ujarnya.

Firli sudah memerintahkan Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri siapa yang menyebarkan sprindik palsu tersebut.

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucapnya.

3. Begini isi sprindik palsu tersebut

Stafsus Minta Penyebar Sprindik Erick Thohir Diproses HukumANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam sprindik yang dinyatakan palsu tersebut, tertulis KPK tengah mendalami dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyidikan itu terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang diduga dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir

Dalam sprindik, empat penyidik termasuk Novel Baswedan dikerahkan. Namun, Firli Bahuri sudah menegaskan sprindik tersebut palsu.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp34 Triliun untuk Pengadaan Vaksin COVID-19 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya