Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang

Tersangka pembobolan tersebut telah ditangkap

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan kas BNI lewat letter of credit atau L/C pada 2002-2003. Dia ditangkap di Serbia setelah 17 tahun masuk ke Daftar Pencarian Orang alias menjadi buronan.

Terkait kasus tersebut, Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob T Ananta menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah. Salah satunya melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.

"Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center atau TPC di Divisi Internasional dan dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat," katanya melalui keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020) malam.

1. Fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C pun diubah

Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa TerulangIDN Times / Istimewa

Menurutnya, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun telah diubah. Saat ini, kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat.

“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob. 

Baca Juga: Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 T

2. BNI mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM

Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa TerulangIlustrasi pelayanan di BNI selama pandemi (IDN Times / Istimewa)

Terlepas dari itu, dia mengatakan BNI sangat mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan tersangka.

“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap Sdri. MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL (tersangka), sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujarnya.

3. Tersangka ditangkap di Serbia

Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa TerulangIDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berhasil membawa pulang pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020). Perempuan yang sempat buron selama 17 tahun ditangkap di Serbia oleh otoritas setempat.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Paulline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (8/7/2020). 

Proses pemulangan Maria dari Serbia membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi antara Indonesia dengan Serbia belum memiliki perjanjian ekstradisi. 

"Namun, lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antar kedua negara, maka permintaan ekstradisi atas nama Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ungkap Menteri dari PDI Perjuangan tersebut. 

Menkum HAM Yasonna menjelaskan Maria Pauline ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla pada 16 Juli 2019 lalu. Penangkapan dilakukan atas penerbitan red notice pada 22 Desember 2003. 

"Pemerintah kemudian menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM," tutur Yasonna. 

Baca Juga: Begini Proses Ekstradisi Maria Lumowa, Pembobol BNI Rp1,7 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya