Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih Dibahas

Setuju gak guys?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dikabarkan akan menghapus syarat uji tes corona yang saat ini diwajibkan untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Saat dikonfimasi Juru Bicara Satgas COVID-19  Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya masih membahas terkait aturan tersebut.

"Saya belum bisa memberikan updatenya karena sedang dibicarakan dan belum selesai," katanya kepada IDN Times, Rabu (5/5/2020).

1. Gugus Tugas janji Akan umumkan ke publik

Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih DibahasIlustrasi nakes melakukan Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Wiku mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan kabar tersebut kepada publik melalui awak media. "Nanti pasti ada dalam konpers (konperensi pers) tentang hal itu," ujarnya.

Sebelumnya peraturan yang dikeluarkan Gugus Tugas memuat ketentuan, masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun keluar negeri diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, minimal dengan hasil rapid test.

Baca Juga: Kamboja Larang Masuk Semua Penerbangan dari Indonesia dan Malaysia 

2. Kemenhub sebut hanya fokus terhadap transportasinya

Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih DibahasIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Dihubungi terpisah Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati tak dapat mengomentari kabar tersebut. Sebab, kata dia, yang menetapkan aturan soal syarat rapid atau PCR untuk perjalanan penumpang antarkota termasuk di penerbangan adalah  Gugus Tugas berdasarkan SE Nomor 9. "Kami fokus menyediakan infrastruktur transportasinya," ujarnya.

SE Nomor 9 ini berisi tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Aturan soal tes ada di poin F-1 dan F-2.

 

3. Penumpang wajib memiliki hasil tes bebas virus corona

Syarat Tes Corona untuk Naik Pesawat akan Dihapus, Wiku: Masih DibahasIlustrasi Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia IDN Times/Yogie Fadila

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 kala itu, Doni Monardo, menjelaskan peraturan terkait penerbangan dalam maupun luar negeri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

Doni menerangkan, bagi warga yang ingin melakukan penerbangan harus memberikan hasil tes kesehatan bebas virus corona. Bagi calon penumpang penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR test dan rapid test, sementara penerbangan luar negeri harus menggunakan PCR test.

Doni menuturkan, untuk penerbangan dalam negeri, calon penumpang bisa menggunakan hasil PCR test atau rapid test. "Kami fokus menyediakan infrastruktur transportasinya," ujarnya.

"Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya," kata Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas 4 Juni 2020.

Namun aturan itu kemudian diubah dalam SE Nomor 7 yang kemudian diubah kembali dalam SE Nomor 9.

Baca Juga: Angkasa Pura II Optimistis Aturan Baru Bikin Penerbangan Bergairah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya