Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law 

Pengesahan omnibus law perpajakan tinggal selangkah lagi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan adanya omnibus law perpajakan nantinya penentuan barang yang akan dikenakan cukai tidak harus melalui DPR.

"Kalau dulu dimintai persetujuan melalui parlemen, sekarang kita usulkan ini lebih fleksibel kita usulkan ditetapkan melalui PP, (peraturan pemerintah)" kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta Selasa (11/2).

1. Barang kena cukai baru akan lebih fleksibel

Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law IDN Times/Hana Adi Perdana

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPR

Menurut Heru dalam omnibus law perpajakan akan ada perubahan atau modifikasi mekanisme penambahan barang kena cukai baru yang bisa lebih fleksibel, sebab selama ini penentuan barang kena cukai baru berlangsung lama karena pemerintah terkendala izin dari anggota dewan.

“Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi obyek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujarnya.

2. Ada tiga usulan barang kena cukai baru tahun 2020

Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law IDN Times / Auriga Agustina

Saat ini setidaknya pemerintah sudah memiliki tiga usulan barang kena cukai baru di 2020. Ketiganya cukai plastik, lalu ada usulan untuk mengenakan cukai pada minuman berperisa dan cukai karbon.

Nantinya setelah RUU Omnibus Law di setujui maka pemerintah akan langsung mengimplementasikan tarif untuk tiga objek tersebut. "Tentunya sudah kita siapkan secara teknis," ujarnya.

3. Pemerintah tengah menunggu pembahasan dengan DPR untu membahas RUU omnibus law

Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law IDN Times / Auriga Agustina

Adapun saat ini, pemerintah tengah menunggu jadwal pembahasan dengan DPR, sebelum akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan disahkan.

"Spesifik, tujuannya untuk penguatan ekonomi. Kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan Bebaskan WNI dari Bayar Pajak Dalam Negeri

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya