Tepati Janji, Kementerian BUMN Copot Dua Direktur Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi merombak jajaran direksi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN, Nomor SK-36/MBU/1/2020.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur Asabri.
"Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan dan Direktur Investasi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ferry Andrianto Kementerian BUMN melalui keterangannya Kamis (30/1).
1. Erick Thohir mengangkat direktur baru
Sebelumnya, Herman Hidayat menjabat sebagai Direktur SDM Asabri, sementara Rony Hanityo Apriyanto menjabat sebagai Direktur Kuangan dan Investasi.
Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, Erick Thohir mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, kemudian mengangkat Helmi Iman Satriyono sebagai Direktur Keuangan dan Jeffry Haryadi P Manulang sebagai Direktur Investasi.
2. Kementerian BUMN akan membenahi manajemen Asabri
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatdmodjo mengatakan pihaknya akan merombak merombak jajaran direksi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersanjata Indonesia (Asabri) dalam waktu dekat.
Sementara Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, menuturkan pihaknya akan melakukan pembenahan manajemen Asabri karena catatan kinerja keuangan yang negatif.
Baca Juga: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi Asabri
3. Asabri mengalami kerugian investasi Rp4,84 triliun
Sebagai informasi, pada 2019, Asabri mencatatkan unrealized loss pada investasi saham atau kerugian dari hasil penempatan aset akibat penurunan harga atau nilai dari program Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp4,84 triliun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T