Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan Lain

Garuda Indonesia akan maksimalkan bisnis kargo dan penumpang

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, menanggapi soal keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci pada tahun ini. Dia mengatakan pihaknya akan mencari sumber pendapatan lain di luar penerbangan haji.

Irfan menyebut kontribusi penerbangan jemaah haji terhadap pendapatan tidak terlalu besar. "Haji itu kontribusi 10 persen ke pendapatan Garuda di tahun-tahun sebelumnya," katanya kepada IDN Times, Selasa (2/6).

1. Garuda akan memaksimalkan bisnis kargo dan penumpang

Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan LainIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (IDN Times/Holy Kartika)

Garuda Indonesia merupakan maskapai penerbangan Indonesia yang menerbangkan jemaah haji ke Tanah Suci. Pada 2019, Garuda Indonesia telah memberangkatkan 82.961 jamaah haji.

Dengan tidaknya ada pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan bisnis kargo.

"Yes (maksimalkan bisnis kargo) dan tentu saja memaksimalkan bisnis penumpang. Kita memastikan bahwa naik Garuda itu aman dan nyaman (cara memaksimalkan bisnis penumpang," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah hanya Jadi penjamin Dana Talangan Rp8,5 T untuk Garuda

2. Kementerian BUMN ungkap hal itu menjadi konsekuensi yang harus diterima Garuda Indonesia

Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan LainIDN Times / Auriga Agustina

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan PT Garuda Indonesia Tbk harus siap menerima konsekuensi pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun ini.

"Itu konsekuensi-konsekuensilah. Semua negara juga ngalamin penerbangannya," kata Arya dalam sesi diskusi online, Selasa (2/6).

3. Kementerian Agama hari ini mengumunkan akan membatalkan pemberangkatan haji 2020

Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan LainIlustrasi Agama (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, Selasa (2/6). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar di program haji reguler maupun haji khusus.

Dengan demikian, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menjelaskan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap nekad berangkat haji dengan kuota non pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut," ujarnya saat konferensi pers melalui daring, Selasa.

Baca Juga: [BREAKING] Indonesia Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya