UMKM Mau Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Cek Kriteria Ini 

Subsidi bunga untuk UMKM terdampak COVID-19

Jakarta, IDN Times - Setelah restrukturisasi kredit, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemik COVID-19.

Pemberian subsidi bunga atau margin tersebut merupakan bagian dari program PEN yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama enam bulan. Namun tak semua dapat menerima subsidi tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari  melelalui keterangan resminya, Kamis (11/6) mengatakan, UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau margin.

Lalu apa saja ya syarat untuk memperoleh subsidi bunga dari pemerintah?

1. Catat yuk kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga

UMKM Mau Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Cek Kriteria Ini Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin untuk Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain:

- Memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar

- UMKM tersebut baki debet kredit atau besaran sisa pokok pinjaman sebelum masa pandemik COVID-19. Batas baki debet sampai dengan 29 Februari 2020.

- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional

- Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2, dihitung per 29 Februari 2020 dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

2. Besaran subsidi bunga akan terbagi dua, rincian berikut besarannya

UMKM Mau Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Cek Kriteria Ini Ilustrasi ekonomi dampak pandemik (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Kejanggalan Program PEN, 2 Kementerian Beda Versi Soal Anggaran

Adapun besaran subsidi bunga atau margin tersebut terbagi atas dua, yakni:

- Kredit atau Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, di mana:

a. UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 juta, diberikan subsidi sebesar bunga atau margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga

b. UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga,margin flat atau anuitas yang setara UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.

- Kredit atau pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, dimana:

a. UMKM yang memiliki kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan denga suku bunga

b. UMKM yang memiliki kredi/pembiayaan lebih dari Rp500 ratus juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga atau margin sebesar tiga persen selama tiga bulan pertama dan dua persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga , margin flat atau anuitas yang setara.

3. UMKM yang belum memiliki NPWP diminta segera daftar membuat

UMKM Mau Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Cek Kriteria Ini IDN Times / Auriga Agustina

Rahayu mengatakan, UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN.

"Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki Kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: 3 Hal yang Dilakukan BI untuk Dorong Sektor UMKM

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya