Uni Eropa Gugat Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Maju Terus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya tetap konsisten untuk melarang ekspor bijih nikel atau ore. Larangan yang diberlakukan sejak Januari 2020 lalu itu tidaka kan diubah meski Uni eropa melayangkan gugatan ke WTO terkait aturan tersebut.
"Pelarangan nikel itu final, gak bisa lagi. Negara ini kekayaan punya kita. Ngapain punya orang lain diurus. Kita kan melakukan hilirisasi, biar lah kita ekspor kepada negara-negara yaang membutuhkan barang baku nikel, berbentuk barang jadi," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Kamis (9/1).
1. Pelarangan ekspor nikel merupakan transformasi ekonomi
Bahlil menjelaskan pelarangan ekspor nikel merupakan transformasi ekonomi dari Presiden Jokowi yakni memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia.
"Kalau kita ekspor terus, menjual tanah air. Salah satu gagasan program Pak Jokowi itu transformasi ekonomi yang dimaksudkan bagaimana memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam kita," ujarnya.
2. Pemerintah klaim sudah ikuti aturan UU Minerba
Editor’s picks
Bahlil memastikan peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 tidak melanggar peraturan perdagangan international yang diberlakukan oleh WTO. Sebab, pemerintah memiliki dasar hukum terkait aturan itu yakni UU Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Jadi bagi kita gak masalah, kalau itu di WTO kan monggo aja. Itu hak negara orang, gak boleh kita larang. Ngapain takut, masa negara kita mau diatur negara lain," ujarnya.
Baca Juga: Uni Eropa Gugat Larangan Ekspor Nikel RI ke WTO, Jokowi: Jangan Takut!
3. Pemerintah siap hadapi Uni Eropa
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan Indonesia siap menghadapi gugatan Eropa terkait nikel. "Pada 29 November 2019, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi Uni Eropa guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia," katanya.
Uni Eropa berencana mengugat pemerintah Indonesia ke World Trade Organization/WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Tantangan Dirut Antam Baru: Tahun Depan, Tidak Boleh Ekspor Nikel