Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi Kliennya

Pria yang diduga Aakar itu mengusir kliennya

Jakarta, IDN Times - Drama PT Jouska Financial ternyata belum berakhir. Percakapan antara CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dengan kliennya beredar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, wanita yang merupakan klien Jouska meminta pihak Jouska menutup akunnya secara baik-baik, namun Aakar tidak terima dengan permintaan tersebut.

1. Aakar meminta kliennya keluar dari ruangannya

Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi KliennyaCEO Jouska Aakar Abyasa (Instagram.com/aakarabyasa)

Dalam rekamana suara tersebut, Aakar membalas permintaan kliennya dengan nada tinggi, dan meminta kliennya kaluar dari ruangannya. Dia juga memerintahkan satpam untuk mengusir kliennya.

Tak hanya itu, Aakar juga meminta agar perempuan yang ada di rekaman itu mengutus kuasa hukumnya untuk bertemu dengannya, menyelesaikan permasalahan itu.

"Saya datang ke sini mau menyelesaikan baik-baik," kata perempuan tersebut dengan nada baik. Lalu pria yang diduga Aakar itu menyebut dengan balasan tidak baik. "Out from my office!" ujar dia. 

Baca Juga: [WANSUS] Klien Jouska Blak-blakan soal Kerugian Investasi Puluhan Juta

2. Jouska bisa terancam lima tahun pidana jika terbukti bersalah

Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi KliennyaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Sekadar informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 103.

"Kegiatan Jouska melakukan Penaskhat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin diduga melangggar UU Pasar Modal," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (27/7/2020).

Tongam mengatakan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa saja akan dilanjutkan ke proses hukum. Berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dalam Ayat 2 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1, pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

3. Jouska telah dihentikan pada Jumat 27 Juli

Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi KliennyaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Pada Jumat 27 Juli 2020, Satgas Waspada telah memanggil Jouska dalam pertemuan yang dihadiri Aakar Abyasa, selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Klien Jouska, Cermati 5 Hal Ini Sebelum Investasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya