Waktunya Jual, Harga Emas Antam Terbang Rp4.000 

Harga emas Antam menjadi Rp783.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang atau Antam mengalami kenaikan signifikan, pada perdagangan Rabu (19/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com berada di Rp783.000 per gram, angka itu naik Rp4.000 dari sebelumnya yang berada di 779.000 per gram.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas juga naik Rp5.000

Waktunya Jual, Harga Emas Antam Terbang Rp4.000 Ilustrasi emas (ANTARA FOTO)

Menyusul kenaikan ini, harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam juga naik Rp5.000 menjadi Rp702.000 dari perdangangan hari sebelumnya. 

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Waktunya Jual, Harga Emas Antam Terbang Rp4.000 ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp416.000
Harga emas 1 gram: Rp783.000
Harga emas 2 gram: Rp1.515.000
Harga emas 3 gram: Rp2.251.000
Harga emas 5 gram: Rp3.735.000
Harga emas 10 gram: Rp7.405.000
Harga emas 25 gram: Rp18.405.000
Harga emas 50 gram: Rp36.735.000
Harga emas 100 gram: Rp73.400.000

3. Kalau belum tahu, begini petunjuk pembelian emas di Antam

Waktunya Jual, Harga Emas Antam Terbang Rp4.000 Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Investasi Emas Bagi Pemula 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya