Menhub: Maskapai Penerbangan Sudah Mulai Turunkan Tarif Batas Atas

Tarif batas atas pesawat turun hingga 16 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan sebagian maskapai penerbangan sudah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal itu, dia sampaikan dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk 'Mudik Aman Dan Lancar' di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"Saya pantau, sudah ada sebagian maskapai penerbangan yang telah menurunkan TBA. Dengan hal itu, saya berterimakasih kepada maskapai penerbangan yang mengikuti aturan tersebut," ujar Budi.

1. Pemudik yang menggunakan pesawat terbang diminta mematuhi aturan

Menhub: Maskapai Penerbangan Sudah Mulai Turunkan Tarif Batas AtasIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pemudik yang akan menggunakan pesawat terbang saat mudik, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau, semua pesawat terbang yang akan mengangkut pemudik dilakukan ramp chek.

"Untuk pemudik yang gunakan pesawat terbang, agar tertib dan tidak perlu melakukan membawa barang-barang yang tidak perlu," katanya.

Salah satu daerah yang telah menurunkan harga tiket pesawat kata Budi adalah Yogyakarta. Daerah tersebut menurunkan tarif sekitar 15 persen.

"Teman saya orang Yogya bilang sudah turun yang tadinya Rp1.197.000 sekarang jadi Rp1 juta, lebih sedikit. Turunnya kira-kira 15 persen. Yang lain saya minta kepada teman-teman untuk me-record," jelas Budi.

"Saya ucapkan terima kasih (kepada) maskapai yang sudah ikuti anjuran itu karena masyarakat sangat menanti tarif yang lebih terjangkau. Memang beberapa waktu lalu dirasakan mahal, kita sudah melakukan kegiatan, mengeluarkan suatu ketentuan terkait tarif batas atas kita potong 15 persen," sambung Budi.

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Turunkan PPN Tarif Tiket Pesawat Sampai 5 Persen

2. Tarif batas atas pesawat turun hingga 16 persen

Menhub: Maskapai Penerbangan Sudah Mulai Turunkan Tarif Batas AtasIDN Times/Uni Lubis

Tarif Batas Atas (TBA) resmi diturunkan sebanyak 12-16 persen. Sebagaimana diketahui, pada Senin (13/5) kemarin pemerintah melakukan rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian dan memutuskan melakukan perubahan TBA.

Kementerian Perhubungan diminta melakukan perubahan Keputusan Menteri KM Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5).

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan, keputusan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, dan on time performance (OTP) tetap menjadi prioritas.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana di Kementerian Perhubungan, Kamis (16/5).

3. OTP meningkat 86,29 persen

Menhub: Maskapai Penerbangan Sudah Mulai Turunkan Tarif Batas Atas(Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti (kanan) bersama Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Polana menjelaskan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara. Sehingga, terjadi efisiensi bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara. Menurut Polana, peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.

"Pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," ungkap Polana.

Polana mengatakan, harga tiket bersifat fluktuatif. Menurut dia, penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, melainkan multi factor. Di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs Dollar terhadap rupiah," jelasnya.

Terkait pemberlakuan tarif sesuai KM No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan," jelasnya.

Baca Juga: Tiket Pesawat Akhirnya Turun, Ini Daftar Harganya!

4. Daftar harga tiket pesawat di rute populer setelah disesuaikan

Menhub: Maskapai Penerbangan Sudah Mulai Turunkan Tarif Batas AtasIDN Times / Rahmat Arief

Berikut adalah daftar harga tiket pesawat pada sembilan rute populer, meliputi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB):

1. Jakarta-Makassar
TBA: Rp1.830.000
TBB: Rp641.000

2. Jakarta-Medan (Kualanamu)
TBA: Rp1.799.00
TBB: Rp630.000

3. Jakarta-Palembang
TBA: Rp844.000
TBB: Rp295.000

4. Jakarta-Semarang
TBA: Rp796.000
TBB: Rp279.000

5. Jakarta-Solo
TBA: Rp906.000
TBB: Rp317.000

6. Jakarta-Surabaya
TBA: Rp1.167.000
TBB: Rp408.000

7. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) 
TBA: Rp860.000
TBB: Rp301.000

8. Jakarta-Lombok Praya
TBA: Rp1.396.000
TBB: Rp489.000

9. Denpasar-Jakarta
TBA: Rp1.431.000
TBB: Rp501.000

Namun, perubahan tarif batas atas berlaku hanya untuk pesawat berbadan besar dengan mesin jet saja, misalnya seperti Airbus 320 atau Boeing 737.  Pesawat dengan baling-baling semacam ATR, tarifnya tetap alias tidak turun.

Meski demikian, perubahan tersebut diterapkan hampir seluruh jenis maskapai, mulai dari maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, maskapai medium service seperti Sriwijaya Air dan Nam Air, hingga low cost carrier (LCC) seperti Lion Air dan Citilink.

Baca Juga: Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya