Salurkan BPUM kepada 7,8 Juta Penerima, Begini yang Dilakukan BRI

Terapkan protokol kesehatan dan melakukan inovasi

Jakarta, IDN Times - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. 

Penyaluran BPUM merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi pemerintah. Tercatat hingga 17 Desember 2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program PEN telah menyalurkan BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

“BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan layanan yang nyaman kepada nasabah. Salah satunya dengan menyediakan sistem untuk melakukan cek penerima BPUM. Jadi, sebelum datang ke Kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui e-form BRI,” ujar Direktur Mikro Bank BRI, Supari, melalui keterangan resminya, Jumat (25/12/2020).

1. Penyaluran BPUM tetap mengedepankan protokol kesehatan

Salurkan BPUM kepada 7,8 Juta Penerima, Begini yang Dilakukan BRIIlustrasi protokol kesehatan. (amp.cnn.com)

Penyaluran BPUM yang dilakukan BRI tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM, BRI pun mengimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak. 

Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah mengakses e-form BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Apabila bukan termasuk penerima BPUM, akan muncul notifikasi ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’. 

Baca Juga: Pemberdayaan UMKM di Era New Normal, BRI Beri Bantuan bagi 1000 Pasar

2. BPUM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan

Salurkan BPUM kepada 7,8 Juta Penerima, Begini yang Dilakukan BRIIlustrasi UMKM. (Dok. BRI)

Nah, apabila tercatat mendapatkan BPUM, selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan. Hal itu karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.

Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemik seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

3. Masyarakat penerima BPUM diimbau memanfaatkan screening e-form

Salurkan BPUM kepada 7,8 Juta Penerima, Begini yang Dilakukan BRIHasil tangkapan layar website e-form BRI. (https://eform.bri.co.id/bpum)

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI senantiasa berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan,” pungkas Supari. (CSC)

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya