PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Ekonomi Kian Nyata

BRI jadi induk pembentukan holding

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada 2 Juli lalu.

Beleid itu mengatur tentang pembentukan Holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero). 

PP tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui holding dengan BRI menjadi induk, serta sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. 

1. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Ekonomi Kian NyataDirektur Utama BRI Sunarso bersama Menteri BUMN RI Erick Thohir mengunjungi sejumlah pelaku UMKM di Lampung pada Minggu (20/06/2021). (Dok. BRI)

Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa dengan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.

"Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk lebih memberdayakan rakyat kecil di Indonesia," katanya.

Mirza menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebabnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro di dalamnya. 

Baca Juga: Serap Aspirasi, Menteri BUMN dan Dirut BRI Kunjungi Pelaku UMKM 

2. Pertumbuhan ekonomi masyarakat mudah dikembangkan

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Ekonomi Kian NyataIlustrasi UMKM (Dok. BRI)

Lebih lanjut Mirza mengatakan bahwa jumlah tersebut setara 98 persen lebih dari total unit usaha nasional. Dari jumlah itu baru setengahnya yang tersentuh lembaga keuangan formal. Sisanya masih mengandalkan jasa rentenir atau bantuan keluarga untuk meningkatkan daya usaha.

Dia menilai, dengan resmi hadirnya holding UMi, potensi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tataran bawah mudah direkam, dipetakan dan dikembangkan. Selain itu, integrasi lewat Holding UMi mempermudah mitigasi risiko.

"Diharapkan juga informasi kredit menjadi lebih terintegrasi. Ini untuk menangkap potensi pertumbuhan sekaligus mitigasi risiko," jelasnya.

3. Hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Ekonomi Kian NyataDirektur Utama BRI Sunarso bersama Menteri BUMN RI Erick Thohir mengunjungi sejumlah pelaku UMKM di Lampung pada Minggu (20/06/2021). (Dok. BRI)

Untuk diketahui, dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan, PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pegadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan. 

Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha yang sudah eksis.

4. Miliki track record yang bagus

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Ekonomi Kian NyataTenaga pemasar mikro/Mantri BRI. (Dok. BRI)

Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan, dengan hadirnya beleid itu wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.

Aji menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakan lagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, ia meyakini ke depannya pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya.

“Kepercayaan kepada Pegadaian dan PNM itu diartikan sebagai kepercayaan jangkauan kepada usaha-usaha mikro. Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujar Aji. (WEB)

Baca Juga: Perkuat BUMN Sektor UMi-UMKM, Pemerintah Integrasikan Ekosistem Lewat BRI

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya