Kamu Mesti Tahu! Ini Syarat Dapat Keringanan Pinjaman bagi Nasabah BRI

Seluruh biaya prosesnya ditanggung BRI lho!

Jakarta, IDN Times - Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. 

“Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki iktikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ujarnya.

1. Berbagai sektor ekonomi mendapatkan keringanan pinjaman bagi debitur UMKM BRI

Kamu Mesti Tahu! Ini Syarat Dapat Keringanan Pinjaman bagi Nasabah BRIIDN Times/BRI

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit, serta cara angsuran sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan, serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak virus corona, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. 

2. Seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI

Kamu Mesti Tahu! Ini Syarat Dapat Keringanan Pinjaman bagi Nasabah BRIIDN Times/BRI

Selanjutnya BRI akan melakukan analisis/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (e-mail) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

“Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Terakhir, yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” pungkas Amam.

3. BRI terus mendorong pemberdayaan UMKM di tengah penyebaran virus corona

Kamu Mesti Tahu! Ini Syarat Dapat Keringanan Pinjaman bagi Nasabah BRIIDN Times/BRI

Sementara itu, BRI juga berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus corona dengan mendukung kebijakan OJK yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini. 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya