Amazon dan Twitch Kena Denda Miliaran Rupiah dari Rusia

Dianggap lalai hapus konten terlarang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Rusia pada Senin (17/10/2022), kembali menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS). Kali ini denda kembali dijatuhkan kepada Twitch yang dianggap lalai dalam menghapus konten menyimpang soal invasi Rusia ke Ukraina. 

Pada awal bulan ini, Twitch sudah resmi dikenakan denda oleh Rusia setelah menayangkan video wawancara dengan tokoh politik di Ukraina. Alhasil, anak perusahaan Amazon itu harus membayar denda sebesar 4 juta ruble atau senilai Rp1 miliar. 

Baca Juga: Dianggap Monopoli Pasar, Google Bayar Denda ke Uni Eropa Rp61,2 T

1. Twitch tidak hapus konten terkait perang Rusia-Ukraina

Sesuai keterangan di atas, Pengadilan Tagansky, Moskow menyatakan Twitch bersalah atas kelalaiannya dalam menghapus konten yang dianggap menyimpang soal perang Rusia-Ukraina. Pasalnya, konten tersebut ilegal untuk beredar di Rusia. 

Maka dari itu, perusahaan asal AS tersebut diharuskan kembali membayar denda sebesar 4 juta ruble (Rp1 miliar). Secara total, layanan live-streaming itu sudah dikenakan denda sebesar 8 juta ruble (Rp2 miliar) dalam dua kasus yang berbeda. 

"Pertama, mereka menyiarkan informasi menyimpang terkait perang nuklir, mobilisasi, dan operasi militer khusus di Ukraina," tutur pengadilan dan menyebut klaim tersebut diungkapkan oleh jurnalis Ukraina, Dmitry Gordon, dilansir RT.

Baca Juga: Inflasi Rusia Tak Terkontrol, Rusia Defisit Anggaran Rp259 Triliun

2. Amazon lalai menghapus konten obat-obatan dan bunuh diri

Amazon dan Twitch Kena Denda Miliaran Rupiah dari Rusialogo Amazon di ponsel (unsplash.com/@christianw)

Di samping Twitch, induk perusahaannya, Amazon juga resmi dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Tagansky pada Selasa (18/10/2022). Hal ini disebabkan perusahaan ecommerce AS itu tidak menghapus konten terlarang. 

Sanksi ini diketahui menjadi yang pertama kali diterapkan Rusia kepada Amazon di tengah pengetatan kepada perusahaan teknologi asing. Untuk itu, Amazon diharuskan membayar sebesar 4 juta ruble atau senilai dengan Rp1 miliar. 

Dilaporkan Reuters, perusahaan teknologi raksasa AS itu tidak memperhatikan lebih lanjut dan lalai dalam menghapus konten distribusi obat-obatan dan informasi bagaiman cara melakukan bunuh diri dalam plaftormnya. 

Baca Juga: Rusia Akan Beri Sanksi Perusahaan Teknologi Asing, TikTok hingga Zoom

3. Rusia terapkan denda kepada TikTok atas konten promosi LGBT+

Amazon dan Twitch Kena Denda Miliaran Rupiah dari RusiaIlustrasi aplikasi TikTok. unsplash.com/@franckinjapan

Sedangkan di awal bulan ini, Rusia sudah menjatuhkan sanksi kepada TikTok lantaran gagal menghapus konten yang melanggar hukum di Rusia. Pasalnya, konten tersebut berhubungan dengan propaganda LGBT+. 

Akibatnya, Pengadilan Tagansky menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang berbasis di Beijing, China tersebut sebesar 3 juta ruble (Rp755 juta). Meski begitu, perwakilan TikTok yang datang di pengadilan mengaku pihaknya sudah menghapus konten tersebut. 

Di sisi lain, pengawas media Rusia, Roskomnadzor sudah menyatakan keinginannya untuk melarang penuh propaganda LGBT+ bagi seluruh warga Rusia, tanpa memandang umur. Proposal itu disuarakan dalam sidang parlemen. 

"Banyak materi dengan unsur 18+ atau dewasa, termasuk di antaranya buku yang mengandung konten yang menggambarkan hubungan nontradisional dan masih dapat diakses oleh anak-anak kecil," papar Andrey Lipov, dilansir RT.

"Maka dari itu, kami ingin melindungi masyarakat dari promosi hubungan non-tradisional dan penyimpangan seksual lainnya, termasuk pedofilia, kekerasan seksual, dan lainnya. Ini penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan bagi semua umur, tidak hanya anak-anak," sambungnya. 

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya