Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya adaptif DJP dalam menjawab tantangan dan dinamika ekosistem digital yang terus berkembang.
Lantas, apa saja alasan DJP menerapkan ketentuan ini?