Cakupan Penjaminan Tinggi, LPS Tahan Kenaikan TBP Valas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini belum waktunya untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Valuta Asing LPS atau TBP Valas. Hal ini mempertimbangkan berbagai faktor dan dinamika yang tengah terjadi.
“Karena kami monitor beberapa faktor yang menjelaskan bahwa kami belum harus bertindak, hal itu dikarenakan yang pertama cakupan penjaminan valas masih tinggi di atas 90 persen,” ujarnya di Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2022, bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (1/8/2022).
1. TBP LPS mencapai 98,5 persen
Saat ini, cakupan penjaminan simpanan berbentuk valas dengan memperhitungkan TBP LPS mencapai 98,5 persen dari jumlah rekening. Purbaya mengungkapkan hingga Januari 2022, TBP LPS mencapai 98,22 persen dan saat ini naik ke 98,50 persen.
Kenaikan dari jumlah rekening ini menandakan bertambahnya dana. Dengan begitu, ia menilai hal terpenting adalah keselarasan antara kebijakan TBP LPS dengan kebijakan bunga Bank Sentral, yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: LPS Pede Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5 Persen Kuartal II-2022
2. Pengalihan dana simpanan berbentuk valas ke luar negeri masih minim
Editor’s picks
Adapun alasan lain dari sikap LPS untuk menahan kenaikan dinaikkannya TBP Valas karena sampai dengan saat ini belum ada indikasi kuat pengalihan dana simpanan berbentuk valas ke luar negeri. LPS mencatat total DPK valas di perbankan sampai Juni masih naik 4,5 persen yoy (year-on-year).
Di Januari 2022, deposito valas mencapai U$21,42 miliar dan angkanya turun di Juni 2022 menjadi U$19,904 miliar. Sedangkan, dana valas pada rekening giro di perbankan mencapai U$36,48 miliar pada Januari 2022, dan angkanya naik di Juni 2022 menjadi U$37,55 miliar.
“Jadi, ada perpindahan dana dari simpanan deposito valas ke dalam rekening giro valas. Hal ini menggambarkan ekonomi yang sedang berekspansi, karena perpindahan dana tersebut memberi indikasi yang amat kuat bahwa pemilik dana tersebut sedang bersiap-siap untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi riil,” jelas Yudhi.
Faktor penentu lain untuk menahan TBP LPS adalah, untuk tidak memberikan insentif kepada deposan valas ritel yang tadinya uangnya bentuk rupiah dan dialihkan ke bentuk valuta asing atau dollar. LBP khawatir stabilitas rupiah akan terganggu apabila TBP dinaikkan secara mendadak. Purbaya menegaskan pihaknya dan pemerintah harus mempertimbangkan dampak dari sebuah kebijakan.
3. LPS tunggu RUU P2SK
Kemudian, LPS juga menyatakan masih akan menunggu draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang dikaji Pemerintah bersama DPR-RI. RUU ini akan memuat aturan terkait sektor perbankan maupun sektor keuangan non bank, ini rencananya juga akan mencakup penjaminan asuransi.
“Pada prinsipnya LPS selalu siap untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” pungkas Purbaya. (WEB)
Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen