Mengenal Pengertian Warkat dan Jenis-Jenisnya

Motode pembayaran nontunai yang eksis sejak dulu

Pernahkah kamu mendengar istilah warkat? Warkat sering digunakan dalam dunia perbankan. 

Warkat sendiri merupakan pembayaran nontunai yang lebih dulu terkenal sebelum kemunculan berbagai bentuk pembayaran saat ini. Untuk penjelasan lengkap mengenai warkat, kamu bisa simak artikel berikut ini, ya!

Baca Juga: 5 Tujuan Utama dalam Ekonomi Syariah

1. Pengertian warkat

Mengenal Pengertian Warkat dan Jenis-Jenisnyailustrasi nota debit (Dok. Bank Indonesia)

Warkat merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank. Tujuan dikeluarkannya sendiri adalah untuk menjadi instrumen penarikan dana nasabah yang mempunyai fasilitas rekening giro atau rekening koran. 

Warkat sendiri akan dinyatakan dalam mata uang rupiah serta bernilai nominal penuh. Dalam penggunaannya, warkat berkaitan dengan kegiatan kliring, yang mana merupakan suatu aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya kesepakatan tersebut. 

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pembayaran di Muka Standar?

2. Jenis-jenis warkat

Mengenal Pengertian Warkat dan Jenis-Jenisnyailustrasi giro (freepik.com/freepik)

Tentunya warkat terdiri dari beberapa jenis yang penggunaannya juga berbeda-beda. Berikut beberapa jenis warkat beserta penjelasannya:

1. Cek

Cek merupakan sebuah surat perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada pihak bank yang mengelola giro milik nasabah tersebut. Tujuan dari cek ini adalah supaya bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang dicantumkan di dalam cek atau kepada pemegang cek tersebut.

Cek dapat dianggap sebagai sebuah alat pembayaran yang sah jika sudah memenuhi syarat-syarat formal berikut ini:

  • Di dalamnya terdapat kata-kata cek atau cheque.
  • Tertera nama bank penerbit cek.
  • Tertulis nomor cek.
  • Tertera tanggal penulisan cek yang ada di bawah nomor cek.
  • Tertulis perintah membayar, contoh “bayarlah kepada……. atau pembawa”.
  • Terdapat jumlah uang yang wajib dibayarkan (dalam bentuk nominal angka dan huruf).
  • Tertera tanda tangan serta atau cap perusahaan yang menerbitkan cek tersebut.

2. Wesel Bank untuk Transfer

Wesel bank merupakan surat pembayaran atas nama pembayar atau nasabah yang dijamin oleh pihak bank penerbit wesel tersebut. Wesel wajib memuat kata “wesel” di dalamnya supaya sah menjadi alat transaksi. Wesel ini khusus untuk sarana transfer saja. 

3. Surat Bukti Penerimaan Transfer

Surat ini ialah surat yang menjadi bukti penerimaan transfer yang masuk dari luar kota. Surat ini dapat digunakan untuk menagih dana yang tertulis di dalamnya kepada bank dari pihak yang menerima transfer dana melalui kliring lokal.

4. Nota Debet

Nota debet merupakan sebuah surat yang dipergunakan untuk menagih dana kepada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang memberikan nota tersebut. Nota debet yang dikliringkan wajib telah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak bank yang menyampaikan kepada pihak bank yang akan akan menjadi penerimanya.

5. Nota Kredit

Nota kredit merupakan sebuah surat yang dipergunakan untuk mengirimkan dana kepada bank lain untuk pihak bank atau nasabah bank yang menerimanya.

6. Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank penyimpan dana supaya memindah bukukan sejumlah dana dari rekening milik nasabah tersebut ke rekening milik penerima yang telah disebutkan namanya dalam bilyet giro, baik kepada bank yang sama atau bank lainnya.

Bilyet Giro memiliki perbedaan dengan wesel, penerima bilyet giro tidak dapat langsung menguangkan giro tersebut di bank dalam bentuk uang tunai namun dana wajib disetorkan dahulu ke rekening penerimanya.

Bilyet giro mempunyai tanggal efektif atau juga disebut sebagai tanggal jatuh tempo, yakni 70 hari. Dengan begitu, sebelum tanggal efektif tersebut, maka dana belum bisa dipindah tangankan pada rekening milik penerima

Baca Juga: 4 Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional, Wajib Tahu!

Demikian penjelasan mengenai warkat dan juga beberapa penjelasan mengenai jenis-jenisnya. 

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya