Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariah

Ada beberapa jenis akad, salah satunya adalah wadiah

Istilah wadiah mungkin akrab terdengar di kalangan beberapa umat muslim, terutama bagi kamu yang menjadi nasabah dari bank syariah. Namun, bagi yang tidak pernah mengetahuinya tentu akan merasa penasaran apa arti istilah ini.

Dalam bank syariah, tentunya ada beragam akad yang menjadi salah satu syarat penting, salah satunya adalah akad wadiah. Penerapan akad jenis wadiah ini perlu diperhatikan karena berlandaskan pada hukum islam. 

Nah, berikut ini akan dijelaskan mengenai akad jenis wadiah yang dapat kamu temukan di bank syariah. Kita juga akan membahas seperti apa fungsinya lalu bagaimana mekanisme hingga hukum penerapan dari wadiah ini. Simak artikel ini sampai akhir, ya!

Baca Juga: 5 Rekomendasi Jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan, Berminat?

1. Pengertian wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariahilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Wadiah merupakan salah satu istilah yang cukup umum digunakan di kalangan umat muslim, terutama dalam melaksanakan sebuah perjanjian atau yang dikenal dengan istilah akad. Istilah ini memiliki arti menitipkan sesuatu pada pihak yang dianggap mampu atau sanggup menjaga titipan tersebut dan kemudian dapat mengembalikannya kapan saja.

Adapun istilah ini merupakan istilah yang banyak digunakan pada pelaksanaan hukum ekonomi syariah, termasuk yang berlangsung di Indonesia sendiri. Umumnya, berbentuk pada titipan nasabah pada pihak bank saat terjadi perjanjian atas sesuatu yang ke depannya harus dikembalikan pada nasabah sesuai kesepakatan.

2. Jenis-jenis wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariah(Ilustrasi ekonomi syariah) IDN Times/Helmi Shemi

Wadiah ini terbagi menjadi dua jenis yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis tersebut: 

  • Wadiah Yad Amanah

Jenis wadiah yang pertama adalah wadiah yad amanah. Wadiah jenis ini tidak mengubah sesensi akad dan sesuai dengan kaidah asal titipan, yaitu menjada amanah.

Sehingga, penerima titipan tidak dapat mempergunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan yang terjadi pada barang titipan. Namun, jika terjadi kelalaian atau kecerobohan dari penerima titipan dalam memelihata titipan tersebut, maka penerima titipan perlu bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. 

  • Wadiah Yad Dhamanah

Selanjutnya yaitu wadiah yad dhamanah yang memiliki arti barang titipan dengan kemampuan untuk dikelola oleh pihak yang dititipkan tadi. Sehingga nantinya barang titipan ini tidak hanya dijaga sesuai kesepakatan saja, melainkan untuk dikelola sepenuhnya pada pihak yang dititipkan.

Tentunya pengelolaan terhadap barang titipan harus disetujui oleh pihak yang memberikan titipan. Selain itu, pihak penerima titipan juga harus bisa menjamin pengembalian barang titipan secara utuh setiap saat ketika pemberi titipan memintanya.

Baca Juga: Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Serta Jenis dan Cirinya

3. Rukun wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariahilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada prinsipnya ada lima hal yang menjadi rukun wadiah supaya hal ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait dengan tepat dan benar. Berikut beberapa rukun dalam wadiah:

  • Melakukan ijab dan qabul.
  • Barang atau harta yang bisa dititipkan merupakan barang yang bisa disimpan. Barang yang tidak dapat disimpan misalnya seperti benda yang jatuh ke dalam air, hingga hewan yang tengah kabur ke alam liar.
  • Barang yang dititipkan sudah tentu harus halal.
  • Harus memiliki nilai atau qimah, sehingga dapat dilihat sebagai maal.
  • Dalam melaksanakan wadiah, harus ada orang yang menitipkan barang, orang yang dititipkan, wadiah atau barang yang dititipkan, dan juga ijab qabul. 

4. Syarat wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariahilustrasi tabungan (Unsplash/Roman Wimmers)

Dalam melaksanakan wadiah, juga terdapat beberapa syarat yang perlu dilaksanakan. Pertama, memastikan bahwa kedua pihak baik yang menitipkan maupun yang menerima titipan memiliki akal yang sehat dan tidak dalam kondisi sakit.

Kemudian, syarat berikutnya yaitu kedua belah pihak sudah baligh dan memahami persyaratan yang diterapkan di dalam proses tersebut. Terakhir, untuk melengkapi syarat yang diharuskan tadi, maka barang yang dititipkan harus nyata atau berwujud fisik.

5. Landasan hukum wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariahilustrasi perempuan yang berbisnis (vecteezy.com/tone.ff290377)

Adapun pelaksanaan wadiah ini tentu saja mengacu pada hukum yang berasal dari Q.S. Al-Baqarah:238 tentang amanat dalam proses ini. Selain itu, juga tertulis cukup jelas pada surat yang lainnya yaitu pada Q.S. An-Nisa:58, di mana juga memiliki inti yang sama mengenai amanah.

Dengan adanya ketentuan hukum yang tertera pada surat di atas, tentu saja pelaksanaan proses tersebut harus tepat dan sesuai dengan yang tertulis pada hukum tersebut. Sehingga, di akhir kesepakatan nantinya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mengalami risiko akibat proses penitipan barang, serta proses ini juga sah di mata agama.

6. Faktor yang membatalkan wadiah

Mengenal Wadiah dalam Akad pada Bank Syariahilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pembatalan dalam akad wadiah mungkin saja terjadi. Hal tersebut terjadi manakala seluruh syarat dan kondisi yang menjadi landasan wadiah berjalan tidak sesuai rencana. Misalnya saja jika ada pihak yang meninggal, sehingga pada akhirnya tidak dapat melanjutkan amanah yang ditetapkan pada awal kesepakatan.

Selain itu, proses ini juga beresiko mengalami pembatalan apabila pihak yang dititipi mengalami pailit atau kerugian. Lalu kondisi adanya pemindahan kepemilikan juga merupakan salah satu faktor yang dapat membuat kesepakatan ini dapat dibatalkan.

Baca Juga: 8 Prinsip Bank Syariah, Pelajari yuk sebelum Jadi Nasabah!

Itulah informasi mengenai istilah wadiah dan apa saja hal-hal yang berkaitan dengan istilah ini, terutama dalam pandangan yang terkait dengan hukum Islam. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak ada ketetapan hukum Islam yang dilanggar dan mampu memberikan kebaikan pada setiap orang yang terlibat di dalam hal tersebut.

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya