Antisipasi Dampak COVID-19, Pemerintah Diminta Sokong UMKM

Sektor UMKM bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan mengungkapkan bahwa pemerintah harus bisa ambil tindakan untuk lebih mengantisipasi dampak virus corona baru yakni COVID-19, terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya, dengan cara membantu pengembangan UMKM di berbagai daerah.

Dalam keterangan rilis, Fathan mengatakan pihaknya akan mendorong sektor perbankan agar menerapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi lebih aplikatif serta fokus terhadap realisasi di sektor ritel, dan memaksimalkan sektor UMKM supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi nasional.

"Kami mendorong sektor perbankan untuk agresif, untuk kemudian jemput bola, untuk kemudian memperhatikan lagi sektor-sektor UMKM yang masih bisa dimaksimalkan," ucapnya seperti yang dilansir Antara, Jakarta, Minggu (1/3).

1. Perlu disiapkan secara matang

Antisipasi Dampak COVID-19, Pemerintah Diminta Sokong UMKMPelaku UMKM di Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Baca Juga: Ini Bukti Nyata BRI dan Sarinah Majukan Pelaku UMKM di Indonesia 

Perlambatan sektor ekonomi seperti angka kredit, dana pihak ketiga dan penurunan konsumsi rumah tangga disebabkan oleh dampak dari COVID-19. Oleh karena itu, Fathan menekankan agar bisa mengantisipasi tersebut dengan persiapan yang matang dalam menciptakan iklim yang optimis untuk pertumbuhan perekonomian nasional ke depannya.

"Virus corona ini, (skenario) harus disiapkan secara matang. Karena kalau tidak, saya kira kita akan mengalami situasi pertumbuhan ekonomi yang menurun sekali," ucapnya.

2. Pelaku koperasi dan UKM masuk dalam daftar prioritas di rancangan omnibus law

Antisipasi Dampak COVID-19, Pemerintah Diminta Sokong UMKMPelaku UMKM di Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Perlindungan usaha bagi pelaku koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masuk ke dalam pasal prioritas dalam omnibus law, hal ini diharapkan mampu membawa perubahan terhadap percepatan perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.

"Dalam beberapa pasal di rancangan omnibus law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas," ucap Anggota Komisi VI DPR RI, Marwan Jafar, di Jakarta.

3. Omnibus law diharapkan mampu wujudkan 10 bidang dalam realisasinya

Antisipasi Dampak COVID-19, Pemerintah Diminta Sokong UMKMIlustrasi pelaku UMKM (IDN Times/Yurika Febrianti)

Marwan mengatakan pemerintah perlu mendorong kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan non-bank, distribusi, serta pemasaran untuk dapat terealisasi.

Melalui omnibus law, hal itu diharapkan segera terwujud dimana di dalamnya terdiri dari 10 bidang yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan serta sanksi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Dukung Digitalisasi UMKM, BRI dan Google Gelar Kompetisi Hackathon

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya