Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominfo

Fintech yang tak terdaftar di OJK akan langsung blokir

Jakarta, ID Times - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan serius memberantas aplikasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) ilegal yang banyak beroperasi belakangan ini. Menkominfo Rudiantara menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan fintech yang tidak tedaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Setiap hari ada fintech ilegal yang diblokir

Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominfoimarticus.org

Rudiantara menjelaskan Kemenkominfo proaktif membasmi fintech ilegal tanpa menunggu laporan dari masyarakat atau satgas di OJK.

"Kami lakukan penyisiran situs atau aplikasi fintech setiap hari. Jika tidak terdaftar di OJK kami langsung blokir jadi tidak usah menunggu laporan dari masyarakat. Jumlahnya saya tidak hafal yang pasti ada tiap hari," jelasnya usai acara rapat koordinasi nasional (rakornas) Badan Layanan Umum (BLU) di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurutnya dunia digital merupakan dunia yang terbuka, termasuk bagi orang yang memiliki niat jahat atau menipu. Untuk itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan tegas mengatasi fintech ilegal.

2. Koordinasi dengan OJK dilakukan sejak awal sehingga pemblokiran bisa langsung dilakukan

Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir KemenkominfoIDN Times/Dini Suciatiningrum

Rudiantara menambahkan pihaknya tidak perlu menghubungi OJK untuk melakukan pemblokiran cukup melihat daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK.

"Saya koordinasi juga dengan Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK). Sebab ini sudah masuk dalam kebijakan saya dengan Pak Wimboh. Saya katakan, kami akan melakukan ini (memblokir fintech Ilegal). Pak Wimboh katakan jalan terus," ucapnya.

3. Fintech yang terdaftar di OJK ada 99

Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominforawpixel.com /Freepik

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini masih 99 fintech yang sudah mengantongi izin OJK. Dia mengatakan pihaknya telah mengentikan operasi 635 fintech ilegal.

"OJK tetap akan mengawasi fintech yang terdaftar sedangkan yang tidak terdaftar sedang kami tangani," ujarnya.

Tobing memaparkan, sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK pun bisa memberikan sanksi pada fintech yang berizin jika ditemukan pelanggaran mulai, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.  

Baca Juga: Tidak Terdaftar, OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal

4. Tidak hanya diblokir, akses keuangan pada perbankan fintech ilegal pun langsung diputus

Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir KemenkominfoIDN Times/Dini Suciatiningrun

Tobing menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan tindakan tegas terhadap 635 fintech ilegal yakni pemblokiran. Selain memblokir situs dan aplikasi fintech ilegal, pihaknya juga memutus akses keuangan pada perbankan.

"Kami juga umumkan nama-nama fintech ilegal ke masyarakat. Anda bisa lihat di website OJK nama fintech yang ilegal maupun yang berizin," imbuhnya.

5. Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih fintech untuk meminjam uang

Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir KemenkominfoIDN Times/Dini suciatiningrum

Tobing mengakui fintech menjadi alternatif pendanaan yang memudahkan masyarakat. Tetapi, masyarakat harus benar-benar memahami risiko terkait kewajiban pengembalian uang agar mereka terhindar hal-hal merugikan.

"Banyaknya intimidasi karena peminjam tidak bisa membayar maka cerdaslah kalau meminjam uang seperti mengukur kemampuan bayar, memahami ketentuan dan ketahui resikonya," paparnya.

Dia juga mengimbau pada masyarakat agar memilih fintech yang sudah terdaftar karena otomatis di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Fintech Nakal ada Ratusan, Ini Tips agar Aman Pilih Pinjaman Online

Topik:

  • Anata Siregar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya