OJK Hentikan Kegiatan 235 Entitas Investasi Ilegal 

Jangan tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 235 entitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat sejak 2017 sampai dengan Maret 2019.

"Tren investasi ilegal terus meningkat tiap tahun, pada 2017 kami temukan 80 investasi ilegal, kemudian di 2018 naik menjadi 108, sampai Maret 2019 ini sudah ada 47 investasi bodong yang telah kami hentikan," terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing usai acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4).

1. 30 persen kegiatan entitas investasi ilegal adalah multi level marketing (MLM)

OJK Hentikan Kegiatan 235  Entitas Investasi Ilegal pexels/rawpixel

Tongam menjelaskan dari 47 kegiatan investasi ilegal yang tercatat tahun ini tersebut, 30 persen dilakukan perusahaan sistem multi level marketing (MLM) ilegal. "Mereka ini mengadakan kegiatan tanpa izin, mereka menawarkan keuntungan dengan merekrut orang," ujarnya.

Selain itu, ada juga kegiatan komoditi perdagangan berjangka tanpa izin seperti investasi forex dan emas yang menawarkan keuntungan 30 persen selama satu bulan. "Penawaran itu sungguh tidak rasional," ujarnya.

Baca Juga: Begini Cerita Pelaku Bisnis MLM yang Direkomendasikan NU Haram

2. Kerugian investasi bodong capai Rp88,8 triliun

OJK Hentikan Kegiatan 235  Entitas Investasi Ilegal pixabay.com/mAKLAY62

Untuk kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal tersebut, OJK belum dapat memberikan angka pasti. Menurutnya, nilai kerugian bisa diketahui saat memasuki ranah hukum. Meski demikian, OJK telah mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam kurun sepuluh tahun.

"Perkiraan kerugian investasi ilegal dari 2008 sampai 2018 capai Rp 8,8 triliun. Angka tersebut didapat setelah perusahaan tersebut masuk dalam proses hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Menag Sebut Bisnis MLM jadi Penyebab Travel Umrah Bermasalah

3. Masyarakat mudah tergiur keuntungan besar

OJK Hentikan Kegiatan 235  Entitas Investasi Ilegal unsplash.com/rawpixel

Tongam menjelaskan menjamurnya investasi ilegal ini karena masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, keuntungan cepat, dan minim resiko.

"Jadi bukan faktor tinggi rendahnya pendidikan yang menentukan, masyarakat kurang bersyukur yang mengharapkan keuntungan besar dalam waktu singkat," jelasnya.

4. Lesunya investasi legal tidak bisa dikaitkan investasi bodong

OJK Hentikan Kegiatan 235  Entitas Investasi Ilegal Pexels.com/Lukas

Tongam belum bisa memastikan lesunya investasi di Indonesia pada 2018 lalu disebabkan oleh kehadiran investasi bodong.

"Tidak bisa dikaitkan secara langsung turunnya investasi tahun lalu karena investasi ilegal sebab kami gak punya data yang benar kecuali sudah masuk dalam proses hukum," imbuhnya.

 

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

5. OJK gandeng 13 kementerian untuk melindungi konsumen

OJK Hentikan Kegiatan 235  Entitas Investasi Ilegal IDN Times/ Dini suciatiningrum

Selain memberikan edukasi pada masyarakat, OJK juga menggandeng 13 kementerian atau lembaga untuk memberikan perlindungan pada konsumen. "Kami kerja sama dengan kementerian perdagangan, kejaksaan, kepolisian dan lembaga lain untuk berikan literasi pada masyarakat agar tidak masuk dalam investasi bodong," jelasnya.

Tongam menambahkan, OJK tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi sebab tidak semua investasi merupakan produk jasa keuangan, sehingga pihaknya sebatas menggencarkan edukasi dan literasi keuangan pada masyarakat. "Kami sebatas edukasi tidak melakukan proses penegakan hukum," tambahnya.

Baca Juga: 3 Cara Ini Bisa Hindarkan Kamu dari Investasi Bodong

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya