OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

Masyarakat sering tergiur kemudahan pinjaman fintech bodong

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 803 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending yang tidak tedaftar di Otoritas Jasa Keuangan OJK.

"Selama kurun waktu tiga bulan, mulai Januari sampai Maret 2019, kami sudah memblokir 399 fintech ilegal dan 404 fintech ilegal di sepanjang 2018," beber Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing usai acara Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/4).

1. Permintaan pinjaman dari masyarakat tinggi

OJK Sudah Blokir 803 Fintech IlegalIDN Times/Dini suciatiningrum

Tongam mengakui menjamurnya fintech ilegal yang terus muncul karena ada permintaan yang tinggi dari masyarakat.

"Fintech ilegal memberikan kemudahan pinjaman dibandingkan perbankan sehingga masyarakat lebih memilih jalan ini, bahkan ada konsumen yang meminjam di empat puluh fintech ilegal sekaligus," ujarnya.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Usulan Undang-Undang Soal Fintech

2. Resiko pinjam fintech ilegal mulai ancaman sampai pelecehan

OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegalunsplash.com/@christnerfurt

Walau memberikan kemudahan pinjaman, namun Tongam mengingatkan risiko meminjam di fintech ilegal. Selain tidak terdaftar di OJK, fintech ilegal akan memberikan bunga yang tidak jelas, berpotensi menyebarkan data pribadi peminjam, serta melakukan intimidasi saat penagihan.

"Jika terlambat membayar cicilan, mereka (fintech ilegal) akan melakukan penagihkan ke keluarga, teman, bahkan atasan. Mereka juga lakukan fitnah, ancaman serta pelecehan seksual. Cara-cara ini yang kami kecam dan mendorong korban untuk lapor ke pihak berwajib," jelasnya.

3. OJK kerja sama dengan Google dan Kemenkominfo berantas fintech bodong

OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegalunsplash/Chad Madden

Tongam menambahkan kemajuan teknologi juga memberikan kemudahan pelaku membuat aplikasi fintech bodong. Tidak heran jika saat ini masih bertebaran fintech bodong di aplikasi Google Play atau Play Store.

"Kami sudah bekerja sama dengan Google untuk menghentikan aktivitas mereka, tetapi Google yang merupakan pemilik platform juga kesulitan. Sehingga, kami menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memberantas aplikasi fintech bodong ini," jelasnya.

Baca Juga: Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominfo

4. Pinjamlah dana di fintech legal

OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegalrawpixel.com /Freepik

Untuk itu, Tongam menganjurkan agar masyarakat meminjam pada fintech yang sudah resmi. Selain itu juga ukur kebutuhan dan kemampuan membayar agar tidak jadi beban ke depan.

"Pinjamlah dana untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif sehingga dana yang dipakai bermanfaat dan bisa mengembalikan," sarannya.

Baca Juga: Inilah Cara Supaya Fintech Terhindar dari Kriminalisasi Finansial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya