Perusahaan Tak Bayar atau Cicil THR Karyawan Pasti Kena Sanksi!

Sanksi bisa berupa administrasi atau pemberhentian operasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan sanksi menanti perusahaan yang bandel dengan tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Ida juga meminta perusahaan-perusahaan memberikan THR kepada karyawan paling telat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

"Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayar atau bahkan mencicil THR, Ida menyatakan akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang dijatuhkan akan bersifat administratif dan lainnya.

"Jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun dengan cara yang tidak sekaligus. Itu ada sanksinya baik administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahan," tegas Ida.

Ida sudah menyampaikan Surat Edaran pembayaran THR 2023 kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menyampaikannya kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

"Surat edaran itu dasarnya adalah Peraturan Menteri. Dasarnya dalam peraturan pemerintah yang di mana, Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan hari perayaan keagamaan," ujarnya.

Baca Juga: Dear PNS, THR dan Gaji ke-13 Tak Cair 100 Persen Tahun Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya