Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang Fintech

UU dinilai perlu untuk menangkal fintech ilegal

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi mendorong pembentukan undang-undang untuk mengatur teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang tengah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Satgas Waspada Investasi sangat mendukung dan mendorong pembentukan undang-undang teknologi finansial yang tujuannya untuk melindungi masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing
saat dihubungi IDN Times, Sabtu (6/4).

1. Undang-undang dinilai perlu untuk mengatur agar tak ada fintech ilegal

Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang FintechIDN Times/Dini suciatiningrum

Tidak hanya mendorong, Tongam berharap undang-undang teknologi finansial tersebut juga perlu mengatur penyelenggaraan fintech agar tidak ada fintech ilegal atau tanpa izin.

"Fintech ilegal merupakan tindak pidana. Ketentuan ini diperlukan untuk menertibkan penyelenggara fintech ilegal agar tidak melakukan kegiatannya," terangnya.

Baca Juga: OJK Sudah Blokir 803 Fintech Ilegal

2. Sebanyak 803 Fintech ilegal diblokir oleh OJK

Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang FintechIDN Times/Dini suciatiningrum

Sampai Maret 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 803 layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending ilegal

"Selama kurun waktu tiga bulan, mulai Januari sampai Maret 2019, kami sudah memblokir 399 fintech ilegal dan 404 fintech ilegal di sepanjang 2018," bebernya.

Tongam mengungkapkan fintech ilegal memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang sehingga masyarakat lebih memilih pinjam dana di fintech bodong daripada lewat perbankan.

3. Risiko pinjam di fintech ilegal

Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang FintechIDN Times / Dian Apriliana

Walau memberikan kemudahan pinjaman, namun Tongam mengingatkan risiko yang bila meminjam di fintech ilegal.

Selain tidak terdaftar di OJK, fintech ilegal biasanya memberikan bunga yang tidak jelas, berpotensi menyebarkan data pribadi peminjam, serta melakukan intimidasi saat penagihan.

"Jika terlambat membayar cicilan, mereka (fintech ilegal) akan melakukan penagihan ke keluarga, teman, bahkan atasan. Mereka juga lakukan fitnah, ancaman serta pelecehan seksual. Cara-cara ini yang kami kecam dan mendorong korban untuk lapor ke pihak berwajib," jelasnya.

4. DPR kaji UU fintech

Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang Fintechdpr.go.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji semua usulan dari masyarakat terkait undang-undang mengenai teknologi finansial atau financial technology (fintech).

"Saat ini, semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Seberapa mendesak kebutuhan undang-undang mengenai fintech, kata Bamsoet, sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik. Hal itu bisa berasal dari inisiatif pemerintah atau DPR, semua dalam kajian plus dan minusnya.

"Tetapi yang pasti, kita tidak boleh melewatkan kemajuan teknologi ini karena kita tidak mau tertinggal atau digilas oleh kemajuan teknologi yang sekarang sudah masuk pada teknologi sangat maju, yakni 4.0," kata Bamsoet.

Baca Juga: Inilah Cara Supaya Fintech Terhindar dari Kriminalisasi Finansial

5. Undang-undamg saat ini masih bisa melindungi konsumen

Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang FintechANTARA FOTO/R. Rekotomo

Namun menurut Bambang, sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.

"Sampai saat ini, masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa," kata dia.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Usulan Undang-Undang Soal Fintech

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya