Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan awal atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kepada konsumen atau penerima pinjaman.
Itu menjadi perkara inisiatif KPPU. Pihaknya pun segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak keputusan pembentukan satgas.
"Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (6/10/2023).