Siapa Pahlawan Nasional yang 'Tergantikan' dalam Rupiah Kertas dan Koin yang Baru?

Hore uang baru!

Rencana Bank Indonesia untuk mengeluarkan format baru Rupiah nampaknya berjalan mulus. Pada Rabu (14/9), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan terkait desain baru Rupiah NKRI yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi Widodo. Melalui situs resmi, setkab.go.id, Setkab mengumumkan kalau desain baru akan terjadi di uang kertas maupun logam.

Jokowi juga telah menandatangai Keppres Nomor 31 Tahun 2016 pada 5 September kemarin tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI. Desain baru ditetap untuk beberapa pecahan kertas 1.000 sampai 50.000 Rupiah NKRI.

Pahlawan-pahlawan yang disandingkan dalam Rupiah kertas NKRI.

Siapa Pahlawan Nasional yang 'Tergantikan' dalam Rupiah Kertas dan Koin yang Baru?penulispro.com

Jokowi menetapkan enam Pahlawan Nasional baru yang menjadi bagian depan Rupiah kertas NKRI. Selama ini Rupiah kertas yang kita gunakan adalah pahlawan perang seperti Pattimura sampai I Gusti Ngurah Rai. Namun, pada Keppres kali ini, Jokowi mengganti formasinya sebagai berikut;

  1. Pahlawan Nasional Tjut Meutiah akan menggantikan Pattimura sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan 1.000 rupiah
  2. Kemudian, untuk pecahan 2.000 rupiah, Gambar Pangeran Antasari akan digantikan oleh Mohammad Hoesni Thamrin
  3. Untuk pecahan 5.000 rupiah, Dr. K. H. Idham Chalid akan menggantikan Imam Bonjol sebagai gambar di bagian depan.
  4. Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo akan berada pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan 10.000 rupiah menggantikan Sultan Mahmud Badaruddin II
  5. Penggantian juga terjadi pada pecahan 20.000 rupiah yang mana saat ini diisi oleh gambar Oto Iskandar di Nata
  6. Terakhir adalah pecahan 50.000 rupiah yang akan diisi gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang menggantikan Kolonel TNI Anumerta I Gusti Ngurah Rai

Enam wajah baru di Rupiah kertas NKRI ini telah mengikuti keputusan dan pertimbangan Jokowi. Sementara untuk pecahan paling besar, 100.000 rupiah, wajah dua proklamator Indonesia, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masih akan berada di bagian depannya. Yang unik adalah, pada Keppres No. 31 Tahun 2016 ini juga uang Rupiah logam NKRI akan berisi gambar Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Malu Dong Kalau Kamu Masih Minta Uang dari Orang Tua, Ini 4 Alasannya

Pahlawan-pahlawan Nasional dalam Rupiah logam.

Siapa Pahlawan Nasional yang 'Tergantikan' dalam Rupiah Kertas dan Koin yang Baru?peruri.co.id

Wajah Pahlawan Nasional bukan lagi hanya di uang kertas, tapi juga logam. Perubahan terjadi pada pecahan logam 100 sampai 1.000 Rupiah NKRI.

  1. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja mengisi logam 1.000 rupiah
  2. Sementara untuk pecahan logam 500 rupiah akan diisi oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang
  3. Dr. Tjiptomangunkusumo akan berada di logam 200 rupiah
  4. Kemudian, untuk 100 rupiah adalah wajah Prof. Dr. Ir. Herman Johanes

Keppres ini juga dipastikan telah meminta izin dari keluarga dan ahli waris dari mendiang Pahlawan Nasional. Namun, kekhawatiran justru muncul dari uang baru ditakutkan ada oknum iseng yang membuat versi palsunya. Bagaimana langkah BI?

BI akan persulit upaya pemalsuan uang.

Siapa Pahlawan Nasional yang 'Tergantikan' dalam Rupiah Kertas dan Koin yang Baru?Antara vi merahputih.com

Dikutip dari Liputan6.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat‎ mengatakan usai Keppres ditandatangani Presiden, BI langsung mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan. Waktu pelaksanaannya dan pengumuman diperkirakan tetap dalam jangka tahun 2016.

Kemudian, BI akan mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah bagi masyarakat. Namun, mereka juga akan mempersulit upaya pemalsuan uang. BI akan melakukan penguatan unsur pengamanan Rupiah NKRI. Sementara itu, bagaimana nasib rupiah saat ini?

Arbonas mengatakan apabila Rupiah baru telah diedarkan, uang yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut atau ditarik secara resmi dari peredaran.

Baca Juga: Kekayaan Bukanlah Segalanya! Ini Buktinya Uang Tidak Akan Bisa Menyelesaikan Masalahmu

Topik:

Berita Terkini Lainnya