Bank Banten dan Pemprov Banten Luncurkan Penghapusan Denda PKB

Demi meringankan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB)

Serang, IDN Times - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya menyelenggarakan launching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Selain itu, di kesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda Provinsi Banten juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

1. Masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB

Bank Banten dan Pemprov Banten Luncurkan Penghapusan Denda PKBFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lynn, Serang (18/08/22). Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto dan Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky Permana.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar.

2. Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda

Bank Banten dan Pemprov Banten Luncurkan Penghapusan Denda PKBIlustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, menyampaikan, pada 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Opar menambahkan, pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.

“Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat. Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.

3. Wujud hadirnya Pemerintah Daerah dan Bank Banten

Bank Banten dan Pemprov Banten Luncurkan Penghapusan Denda PKBKendaraan bermotor (pexels.com/javon-swaby-197616)

Kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada nasabah, khususnya wajib pajak adalah wujud hadirnya Pemerintah Daerah dan Bank Banten dalam memberikan pelayanan prima.

Ke depannya, Agus berharap, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Banten dapat berkolaborasi bersama Bank Banten dalam hal penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan optimal karena pendapatan asli daerahnya berputar di Banten dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Banten. (WEB)

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya