Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022

Mundur satu hari dari yang dijadwalkan

Jakarta, IDN Times - Tarif baru ojol (ojek online) yang seharusnya dijadwalkan naik mulai 10 September 2022, resmi digeser menjadi 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Kabar tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada jurnalis, saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta (10/9/2022).

"Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan dan sudah kita (tarif ojol akan naik) sampaikan akan diberlakukan. Iya, 11 September (2022) mulai pukul 00.00, seluruh aplikator," kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Ojol Desak Tarif Sewa Aplikasi Diturunkan, Menhub Buka Suara

1. Tarif baru ojol mundur satu hari

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Rencana tarif ojol baru didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

2. Tarif baru ojol dibagi menjadi tiga zonasi

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif ojol baru ini sudah diatur berdasarkan tiga zonasi, dan masing-masing zonasi berbeda-beda besaran tarifnya. Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Lalu pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

3. Rincian tarif baru ojol

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai 11 September 2022Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

Baca Juga: Menhub: Terminal VVIP Halim Siap Sambut Tamu Negara G20

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya