Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis Jet

Penyesuaian tarif akan dilakukan dalam waktu dekat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers terkait tarif pesawat yang diselenggarakan di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

1. Penurunan harga hanya berlaku di kelas ekonomi jet

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis JetIDN Times/Uni Lubis

Konferensi pers dilakukan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” Kata Budi Karya dalam keterangan tertulisnya.

Menhub menjelaskan, bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Beralih ke Transportasi Lain

2. Kemenhub akan sesuaikan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis JetIstimewa

Lebih lanjut ia mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera menyosialisasikannya,” jelas Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

3. Harga tiket turun 12-16 persen

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis JetANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat dengan besaran 12-16 persen.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin Nasution.

Baca Juga: Bocoran dari Luhut: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 15 Persen

4. Kenaikan tarif tiket pesawat sejak akhir Desember 2018

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis JetIstimewa

Darmin menyebutkan, penurunan 12 persen tersebut adalah untuk rute-rute gemuk di pulau Jawa. Hanya saja, penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.

Menko Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan. Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Baca Juga: Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 Hari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya