Ma'ruf Amin: Rasio Utang Indonesia hingga Maret 2020 Masih Aman 

Utang Indonesia untuk penanganan COVID-19 Rp1.546 triliun

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut rasio utang Indonesia masih dalam posisi aman hingga Maret 2020. Utang tersebut berkaitan dengan penanganan COVID-19 yang terjadi di Indonesia.

Ia mengatakan pemerintah melakukan pembiayaan utang sebesar Rp1.645 triliun. Posisi rasio utang Indonesia terhadap Prodok Domestik Bruto (PDB) per Maret 2020 tercatat sebesar 32,50 persen.

1. Utang Indonesia masih di posisi aman sesuai dengan undang-undang

Ma'ruf Amin: Rasio Utang Indonesia hingga Maret 2020 Masih Aman (Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Hal tersebut disampaikan wapres saat membuka acara Launching Buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi, Masa Depan Perekonomian Global dan Nasional yang diselenggarakan oleh INDEF.

“Masih berada di posisi aman sesuai dengan Undang-undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tetang keuangan negara yang menetapkan batas rasio utang sebesar 60 persen dari PDB," kata Ma’ruf, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Aset Negara Capai Rp10 Ribu Triliun, Bisa Dijual untuk Bayar Utang?

2. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia

Ma'ruf Amin: Rasio Utang Indonesia hingga Maret 2020 Masih Aman ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ia menuturkan pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan extraordinary (luar biasa) berupa dukungan regulasi pembiayaan pembangunan, di antaranya dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Terdapat dua hal penting dalam aturan ini. Pertama, ini merupakan jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun. Dan kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

3. Wapres: Anggaran penanganan COVID-19 Indonesia sebesar Rp695,2 triliun

Ma'ruf Amin: Rasio Utang Indonesia hingga Maret 2020 Masih Aman Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemik COVID-19.

Tujuan utama PEN adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara.

Lebih jauh mantan Rais Aam NU itu mengatakan kebijakan lain yang telah ditetapkan pemerintah adalah perubahan APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 yang kemudian disesuaikan lagi dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 triliun rupiah atau 6,34 persen PDB.

"Kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang digunakan untuk menutupi defisit ini adalah dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih besar," tuturnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Mobil Wapres Isi BBM Pakai Jeriken, Ini Kata Istana

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya