Menaker: Anggaran Subsidi Upah bagi Buruh Naik Rp37,7 Triliun

Jumlah penerima manfaat subsidi naik hingga 15,7 juta orang

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, anggaran untuk program subsidi upah bagi buruh yang dicanangkan oleh pemerintah naik menjadi Rp37,7 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp33,1 triliun.

Ida menjelaskan, hal itu disebabkan karena adanya kenaikan jumlah penerima manfaat subsidi upah yang telah disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait berdasarkan hasil rapat bersama.

1. Jumlah penerima manfaat subsidi upah naik hingga 15,7 juta orang

Menaker: Anggaran Subsidi Upah bagi Buruh Naik Rp37,7 TriliunRatusan buruh lakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, guna menyampaikan rasa kecewa rekan buruh yang menjadi tersangka saat membuat laporan penganiayaan (Dok. Istimewa)

Subsidi upah bagi buruh adalah program pemerintah dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik COVID-19.

“Kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.87.496 orang. Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari yang semula Rp33,1 trilun,” kata Ida saat konferensi pers soal program bantuan subsidi upah yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh 

2. Program bantuan subsidi sebagai apresiasi pemerintah kepada pekerja

Menaker: Anggaran Subsidi Upah bagi Buruh Naik Rp37,7 TriliunIDN Times/Debbie Sutrisno

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan subsidi tersebut. Sebab, data penerima manfaat diambil dari peserta aktif milik BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.

“(Program subsidi) untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagkerjaan, dan ini dimaksutkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju,” ujar Ida.

3. Menaker minta penerima subsidi belanjakan uang mereka ke UMKM

Menaker: Anggaran Subsidi Upah bagi Buruh Naik Rp37,7 TriliunIDN Times/Bagus F

Lebih jauh ia menambahkan, program tersebut akan mendapat pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan KPK sebagai bentuk pengawasan terhadap bantuan pemerintah tersebut.

“terakhir harapan saya kepada temen-temen pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakan uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, beli lah hasil karya UMKM kita,” imbaunya.

Baca Juga: Kadin: Efek Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta Gak Bakal Langsung Terasa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya