Tarif Ojol Naik, Kemenhub Akan Buat Survei Tingkat Kepuasan Pelanggan

Survei tidak akan berpengaruh terhadap perubahan tarif

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat survei secara acak kepada pelanggan ojek online (ojol) paska kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu seminggu kedepan.

"Survei saya lakukan sepekan nanti saya akan ambil sampel zona I, II, dan III. Saya masih dengar di luar Jawa menyangkut masalah tarif perlu diperbaiki," kata Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Survei tersebut, jelas Budi, untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan serta efektifitas dari para pengemudi ojol. "Saya siapkan kuesioner ke beberapa daerah yang jadi contoh untuk kita lakukan penelitian, saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik apa ada perubahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap aturan batas bawah dan atas tarif ojol karena kenaikan yang tidak besar. "Kalau masyarakat merasa mahal apakah diturunkan lagi saya rasa bisa saja tergantung survei kita, tapi naiknya pun tidak terlalu besar toh hanya Rp 100,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Baca Juga: [BREAKING] Resmi, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya