Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesia

Dari Eropa, lalu menyebar ke Indonesia 

Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan, menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman online (pinjol), yang paling pesat pertumbuhannya dibandingkan dengan jenis fintech yang lain.

Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu fintech? Kemudian, bagaimana bisa teknologi sampai ke Indonesia, ya? Kalau pengin tahu jawabannya, yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini!

1. Apa itu financial technology?  

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi memasukkan koin ke dalam celengan (pexels.com/cottonbro)

Sebelum melihat lebih jauh tentang sejarah dan perkembangannya, kamu harus mengerti dahulu definisi dari fintech itu sendiri. Sesuai dengan namanya, financial technology merupakan sebuah inovasi yang menggabungkan aspek teknologi dan ekonomi menjadi satu.

Tentu, tujuan penciptaan inovasi ini di bidang jasa keuangan adalah demi meningkatkan kemudahan dalam proses transaksi sehari-hari. Sejumlah contoh nyata fintech yang bisa kamu temukan adalah keberadaan jasa pinjol, e-banking, ataupun kartu kredit.

2. Sejarah kemunculan fintech 

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi uang (unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Sejarah terbentuknya financial technology tidak terlepas dari kemunculan komputer dan jaringan internet di tahun 1960–1970. Keduanya lantas memungkinkan manusia untuk menggunakan sistem big data dan pencatatan yang dapat diakses melalui komputer.

Fitur ini pun juga dimanfaatkan oleh para pelaku finansial dan industri perbankan. Salah satunya adalah E-Trade, sebuah perusahaan keuangan asal California yang didirikan pada tahun 1982. Merekalah yang pertama kali mengembangkan fintech dan menerapkan layanan perbankan secara elektronik tersebut kepada para investor.

Teknologi keuangan pun semakin berlanjut. Tahun 1998 menjadi sebuah tanggal bersejarah di mana bank-bank di seluruh dunia mulai meluncurkan layanan online banking untuk nasabah mereka.

Baca Juga: 3 Jenis Akad yang Paling Banyak Dipakai Fintech Syariah di Indonesia

3. Masuknya financial technology ke Indonesia  

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi menumpuk koin (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Akhirnya, pada tahun 2005, Zopa, perusahaan P2P lending paling pertama, dibentuk di Benua Eropa. Kemunculan Zopa lantas menjadi cikal-bakal kelahiran perusahaan-perusahaan fintech di belahan dunia lainnya, seperti Amerika (muncul pada tahun 2006), Tiongkok (muncul pada tahun 2011), dan juga Indonesia.

Fintech sendiri terbilang masih muda di Tanah Air. Kehadirannya ditandai oleh pembentukan AFI (Asosiasi Fintech Indonesia) pada tahun 2015. Tujuan awal pendirian asosiasi tersebut adalah untuk menjadi "partner bisnis yang mumpuni" bagi pelaku fintech di Indonesia.

Nama-nama perusahaan maupun produk fintech rintisan anak bangsa mulai bermunculan di tahun 2016. Untuk menjamin keabsahan operasinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut membantu mengawasi secara langsung perusahaan fintech yang ada, yakni sebanyak 102 penyelenggara, terhitung tanggal 2 Maret 2022, yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK.

4. Faktor pendorong perkembangan fintech di Indonesia  

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi grafik perkembangan bisnis (pixabay.com/Buffik)

Indonesia seolah telah menjadi ladang subur bagi financial technology, terutama P2P lending. Di tahun 2019 saja, kurang lebih sekitar Rp25,92 triliun pinjaman dana telah disalurkan oleh para pelaku fintech di Tanah Air. Kesuksesan tersebut tentu tidak terlepas dari dua faktor utama.

Yang pertama adalah teknologi. Dari namanya saja, kita sudah tahu bahwa teknologi merupakan komponen yang krusial dalam fintech. Semakin majunya bidang teknologi tentu paralel dengan perkembangan pesat financial technology di Indonesia.

Di samping itu, faktor inspirasi juga tak kalah penting. Maksudnya, perusahaan atau produk fintech yang sudah ada, dan berhasil, mendorong yang lain untuk menciptakan hal serupa. Inilah yang lantas juga menyebabkan banyak perusahaan rintisan di bidang tersebut mulai bermunculan.

5. Namun, para oknum nakal juga bermunculan 

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi oknum nakal (pixabay.com/B_A)

Di balik maraknya fintech jenis P2P lending alias pinjol yang merintis di Indonesia, oknum-oknum nakal juga menjamur jumlahnya. Dari data Satgas Waspada Investasi (SWI), sudah ada 3.889 pinjol ilegal yang telah dibekukan pengoperasiannya sejauh ini, yakni sejak 2018 sampai Maret 2022 kemarin.

Keberadaan mereka tentunya merugikan masyarakat yang ingin meminjam dana. Hal ini karena tidak jarang pihak pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang terlalu tinggi dan meneror para nasabahnya. Di samping itu, kondisi ini pastinya juga berpengaruh terhadap citra fintech P2P lending secara umum.

6. Ciri-ciri fintech P2P lending ilegal yang bisa kamu amati

Mengenal Fintech: Definisi dan Sejarah Masuknya ke Indonesiailustrasi kata "illegal" dan "legal" (pixabay.com/Ramdlon)

Sekalipun banyak pinjol ilegal yang bermunculan, kamu gak perlu khawatir. Sebab, banyak pihak yang terus berupaya memberantas oknum-oknum nakal tersebut.

Misalnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak hanya berperan sebagai wadah bagi ribuan platform fintech P2P lending yang ada di Tanah Air, mereka juga bertanggung jawab dalam memerangi pinjol ilegal yang tengah marak saat ini.

Selain itu, SWI juga memberikanmu sejumlah karakteristik pinjol ilegal yang bisa kamu amati, beberapa di antaranya adalah

  • tidak terdaftar ataupun mendapat izin resmi dari OJK;
  • identitas perusahaan tidak jelas;
  • informasi biaya peminjaman, bunga, dan denda tidak jelas;
  • syarat peminjaman sangat mudah;
  • tidak menyediakan layanan pengaduan; dan
  • mengancam, meneror, hingga melakukan pencemaran nama baik terhadap nasabah.

Kamu sudah baca informasi tentang definisi, sejarah, hingga ciri-ciri fintech p2p lending ilegal. Semoga menambah pengetahuanmu, ya, Guys!

Baca Juga: 3 Tips Agar Tidak Terjebak Rayuan Fintech Palsu

E N C E K U B I N A Photo Verified Writer E N C E K U B I N A

Mau cari kerja yang bisa rebahan terus~

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Tania Stephanie

Berita Terkini Lainnya