3 Cara Cerdas Hindari Investasi Bodong, Jangan Sampai Menyesal ya!

Masyarakat diminta waspada hindari investasi bodong

Jakarta, IDN Times - Seberapa sering kalian mendengar istilah investasi bodong yang kini kerap beredar di lini masa. Apalagi, banyak masyarakat yang mengalami penipuan berkedok investasi yang kerap di sebut investasi bodong. Untuk itu, sebelum kita membahas investasi bodong dan bagaimana kiat menghindarinya, ada baiknya kita mengenal definisi sesungguhnya tentang apa itu investasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Wikipedia mendefinisikan invetasi sebagai suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan erat dengan keuangan dan ekonomi. Terkadang istilah investasi juga dikenal dengan penanaman modal.

Namun, dalam kenyataannya ada banyak bentuk investasi yang ditawarkan kepada konsumen tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama menyangkut pembagian keuntungan yang di awal penawaran justru menjadi strategi marketing utama untuk menarik nasabah. Bahkan, alih-alih mendapatkan keuntungan, justru dana nasabah yang tersimpan juga ikut lenyap dan tidak jelas keberadaannya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan istilah Investasi Bodong di kalangan masyarakat.

Seperti dikutip dari laman resmi asuransi CAR Life, untuk menghindari jatuh korban semakin banyak di kalangan masyarakat karena bentuk investasi ini, maka perlu disosialisasikan kiat khusus bagi masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan bebas dari investasi yang sifatnya bodong. Berikut sejumlah tips agar kalian terhindar dari jerat investasi bodong

 

Baca Juga: Strategi Investasi Saham untuk Millennial dan Tipe-tipenya

1. Telitilah soal bentuk dan cara pemasaran produk investasi

3 Cara Cerdas Hindari Investasi Bodong, Jangan Sampai Menyesal ya!Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam berbagai produk investasi yang resmi, mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya sudah diatur secara jelas, bahkan sebagian besar perusahaan sudah memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang menjalankan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Rayuan Gombal Penipu Investasi Emas Bodong

2. Waspada jika mendapat tawaran keuntungan yang luar biasa menarik

3 Cara Cerdas Hindari Investasi Bodong, Jangan Sampai Menyesal ya!Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong, namun ada baiknya kalian waspada jika mendapat tawaran yang demikian.

Lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal. Terutama jika dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar, kalian dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Baca Juga: Tips Atur Keuangan First Jobber Bergaji Kecil, Bisa Tetap Investasi!

3. Lakukan pemeriksaan dokumen perizinan lembaga atau perusahaan investasi

3 Cara Cerdas Hindari Investasi Bodong, Jangan Sampai Menyesal ya!Ilustrasi manajer investasi mempelajari pergerakan instrumen investasi reksadana (Wealthface)

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan.

Jadi, waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya