Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan 

Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 sudah tidak berlaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan sebanyak 383 daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan penetapan daftar aset kripto sendiri melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," kata Jerry saat konferensi pers digelar secara virtual pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Industri Sepak Bola Jadi Sasaran Edukasi Investasi Aset Kripto    

1. 383 aset kripto sah diperdagangkan di pasar fisik

Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perba tersebut, kata Jerry, ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan," kata Jerry.

Baca Juga: 4 Tips Investasi Aset Kripto, Pemula Wajib Simak!  

2. Evaluasi aset kripto dilakukan secara ketat

Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan ilustrasi mata uang kripto (pixabay.com/WorldSpectrum)

Jerry menambahkan, dari 229 jenis aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 upaya evaluasi kembali dilakukan oleh Kemendag maupun Bappebti. Dari hasil evaluasi tersebut, ada yang tidak memenuhi syarat dan akhirnya tersaring sebanyak 161 aset kripto yang memenuhi syarat dari 229 aset.

"Berdasarkan Perba yang baru penambahannya sebanyak 222 sehingga totalnya 383. Nah, ini menunjukkan jika Bappebti sangat concern dalam memberikan atensi terhadap jenis kripto yang patut untuk diperdagangkan. Kami sangat selektif. Aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Cuan! Platform Investasi Kripto PINTU Raih Pendanaan Seri B

3. Evaluasi aset kripto akan dilakukan secara berkala

Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan usai penetapan sebanyak 383 aset kripto yang dilakukan oleh Kemendag melalui Bappebti dilakukan upaya evaluasi tidak berhenti dilakukan. Evaluasi sendiri akan dilakukan secara berkala. 

"Bisa jadi tahun depan nanti akan kami evaluasi ya bagaimana kinerja 383 aset kripto ini. Tidak menjamin 383 aset kripto ini akan dipertahankan terus. Jika memang tidak menunjukkan kinerja yang baik ya pasti akan ada yang baru lagi. Kita terus berkoordinasi dengan asosiasi kripto dan exchanger yang sudah tervalidasi," ucapnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya